Jenderal TNI dan Pihak Sipil Terlibat Perkara Korupsi, Mengapa Kasus Widi Prasetijono Diadili Lewat Koneksitas?

0
1789334278832-1

Sorotan Publik — Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai sekitar Rp237 miliar kembali menjadi sorotan. Salah satu nama yang mencuat dalam perkara tersebut adalah Letjen TNI Widi Prasetijono.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang disebut berkaitan dengan Widi melalui rekening dua adiknya. Dana tersebut kemudian dikaitkan dengan pembangunan dua rumah kos di Semarang serta pembelian mobil Toyota Alphard. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai fakta pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 0

Persoalan hukum yang kemudian menarik perhatian adalah forum pengadilan. Ketika perkara melibatkan anggota TNI sekaligus pihak sipil, apakah perkara tersebut harus diperiksa di Pengadilan Militer atau Pengadilan Tipikor?

Dalam perkara Widi Prasetijono, prosesnya saat ini memang berjalan melalui mekanisme koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa dari unsur militer, yakni Letjen TNI Widi Prasetijono, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dan Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta seorang terdakwa dari unsur sipil, Suko Madyo Susilo. 1

Kondisi tersebut menjadi alasan penting mengapa perkara diperiksa melalui mekanisme koneksitas. Secara sederhana, koneksitas merupakan mekanisme hukum untuk menangani perkara pidana yang melibatkan orang-orang yang tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda, dalam hal ini lingkungan peradilan militer dan peradilan umum.

Karena itu, penentuan forum pengadilan tidak semata-mata didasarkan pada pangkat seseorang. Fakta bahwa seorang terdakwa merupakan jenderal bintang tiga tidak otomatis berarti setiap perkara yang menjeratnya harus diperiksa secara terpisah di pengadilan militer.

Justru, keterlibatan pihak sipil dalam perkara yang sama menjadi salah satu aspek yang membuat mekanisme koneksitas relevan untuk digunakan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sendiri telah menyidangkan perkara tersebut sebagai perkara koneksitas. Sidang perdana digelar pada 27 Juli 2026 dengan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi lahan sekitar 700 hektare di kawasan Caruy, Cilacap, antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA). 2

Menariknya, persoalan kewenangan mengadili juga menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara ini. Kuasa hukum Widi sebelumnya menyatakan keberatan terhadap kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa perkara tersebut. Artinya, aspek kompetensi peradilan sendiri menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses hukum. 3

Di sisi lain, proses persidangan terus berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan lanjutan, Widi juga membantah tuduhan korupsi serta menyampaikan pandangannya mengenai persoalan lahan Caruy dan pihak-pihak lain yang menurutnya perlu diperiksa. 4

Dengan demikian, pertanyaan apakah kasus tersebut seharusnya masuk Pengadilan Militer atau Pengadilan Tipikor tidak tepat dijawab hanya dengan melihat status Widi sebagai perwira tinggi TNI.

Yang menjadi kunci adalah konstruksi perkara, status masing-masing terdakwa, hubungan tindak pidana yang didakwakan, serta ketentuan hukum mengenai mekanisme koneksitas.

Sementara itu, dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar, penggunaan dana untuk pembangunan rumah kos, pembelian kendaraan, maupun dugaan gratifikasi dan TPPU masih harus diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dokumen transaksi dan pembelaan para terdakwa di persidangan. 5

Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Perkara Widi Prasetijono dengan demikian bukan sekadar persoalan seorang jenderal yang berhadapan dengan perkara korupsi. Lebih jauh, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menguji bagaimana hukum menangani perkara yang berada di persimpangan antara lingkungan peradilan militer dan peradilan umum melalui mekanisme koneksitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *