Don Ritto Buka Suara soal Emas 74 Kilogram dan Uang Asing, Mengaku untuk Dakwah dan Pembangunan Pesantren
JAKARTA — Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, menyampaikan pembelaannya terkait emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang menjadi bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Idon mengklaim bahwa emas dan uang asing tersebut bukan milik Febrie Adriansyah. Ia menyatakan aset itu dikelolanya untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, termasuk misi dakwah dan pembangunan pesantren di kawasan Indonesia Timur.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pembelaan Idon dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Klaim mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan tujuan penggunaan aset itu masih harus dinilai berdasarkan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Mengaku Aset Dikelola untuk Kegiatan Sosial
Dalam pembelaannya, Idon menjelaskan bahwa pengelolaan aset tersebut dikaitkan dengan program sosial dan keagamaan. Menurut keterangannya, program itu diarahkan untuk mendukung kegiatan dakwah serta pembangunan fasilitas pendidikan pesantren, terutama di kawasan Indonesia Timur.
Idon juga menyebut program sosial tersebut telah berjalan sejak 2022. Sebagai bagian dari tahap awal pelaksanaan program, ia mengaku telah membiayai sekitar 500 santri dan membantu renovasi sarana serta prasarana di sejumlah pondok pesantren di wilayah Banten.
Pernyataan mengenai pembiayaan santri dan renovasi pesantren tersebut merupakan klaim yang disampaikan Idon dalam pembelaannya. Penilaian terhadap kebenaran, sumber pendanaan, serta hubungan kegiatan sosial itu dengan aset yang dipersoalkan harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat diperiksa dalam proses hukum.
Kepemilikan dan Asal-Usul Aset Menjadi Sorotan
Emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang disebut dalam perkara ini menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu dijelaskan melalui proses peradilan.
Dalam perkara TPPU, penilaian hukum tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai atau mengelola suatu aset. Asal-usul harta, aliran transaksi, pihak yang memiliki kendali, serta dugaan hubungan aset dengan tindak pidana yang disangkakan juga menjadi aspek yang relevan untuk diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, pernyataan bahwa aset digunakan untuk kegiatan sosial tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum mengenai kepemilikan maupun asal-usulnya. Sebaliknya, penilaian atas aset tersebut juga tidak semestinya mendahului pemeriksaan bukti dan putusan pengadilan.
Seluruh argumentasi para pihak perlu diuji secara objektif agar proses peradilan dapat menghasilkan kesimpulan yang didasarkan pada fakta, bukan semata-mata klaim atau asumsi.
Proses Hukum Harus Mengedepankan Bukti
Pernyataan Idon dalam nota perlawanan merupakan bagian dari haknya untuk menyampaikan argumentasi dalam proses hukum. Pada saat yang sama, penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk membuktikan perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.
Publik perlu membedakan antara pembelaan terdakwa, dugaan dalam perkara, dan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan hukum tetap akurat serta tidak membentuk kesimpulan sebelum proses peradilan selesai.
Perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah juga harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Status hukum, peran setiap pihak, dan hubungan mereka dengan aset yang dipersoalkan harus merujuk pada dokumen resmi serta perkembangan persidangan.
Pada akhirnya, proses hukum diharapkan mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai asal-usul emas dan uang asing tersebut, kepemilikannya, tujuan pengelolaannya, serta relevansinya dengan perkara TPPU yang sedang diperiksa.
Seluruh klaim dan bantahan para pihak perlu diuji secara terbuka sesuai hukum, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Sumber awal: Fikri Rabbani N.
