Dirjen Pajak Minta Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dibatalkan
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dirinya meminta agar perombakan ratusan pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunda atau dibatalkan.
Bimo menjelaskan, rotasi tersebut pada awalnya merupakan bagian dari usulan organisasi. Namun, dalam proses pelaksanaannya, terdapat sejumlah nama yang menurutnya tidak mengikuti tahapan assessment dan talent management sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
“Itu kan usulan kita, rotasi. Cuma memang ada beberapa yang nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment, talent management,” ujar Bimo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bimo, persoalan tersebut menjadi alasan dirinya bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meminta agar pelantikan pejabat hasil perombakan tersebut ditunda atau dibatalkan.
Permintaan tersebut, kata Bimo, diperlukan agar pegawai yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur tidak dirugikan dalam proses rotasi dan pengisian jabatan.
Bimo menjelaskan bahwa dalam manajemen organisasi Kementerian Keuangan terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum seseorang ditempatkan pada jabatan tertentu, termasuk assessment dan talent management.
Ia menyebut, apabila terdapat pejabat yang tidak mengikuti prosedur tersebut, maka statusnya perlu ditinjau kembali. Sementara pegawai yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan diharapkan tetap mendapatkan perlakuan sesuai proses yang telah dijalankan.
Perombakan pejabat tersebut sebelumnya dilakukan pada Kamis (10/9/2026), ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Rotasi tersebut mencakup sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bimo bersama Djaka Budhi Utama kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Keduanya meminta agar pelantikan yang dinilai tidak memenuhi prosedur dapat ditinjau kembali.
Bimo mengatakan Suahasil telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan manajemen organisasi dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembahasan mengenai rotasi tersebut masih berkaitan dengan penataan organisasi dan penerapan sistem manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, permintaan pembatalan atau penundaan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pejabat yang dilantik akan dibatalkan. Status masing-masing pejabat masih perlu ditentukan berdasarkan hasil penelaahan terhadap prosedur, assessment, talent management, serta dasar keputusan pelantikannya.
Kementerian Keuangan selanjutnya memiliki kewenangan untuk menentukan langkah terhadap pejabat yang telah dilantik setelah seluruh aspek administrasi dan prosedur organisasi ditelaah.
