Direktur PT ASR Petrolin Energi Jadi Tersangka Kasus BBM Ilegal 6.163 Liter di Jambi, Terungkap Berawal dari Kebakaran Gudang

0
IMG-20260717-WA0033

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 6.163 liter. Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor perusahaan di Lorong Gado-gado, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi ketika dilakukan proses pemindahan BBM solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kobaran api hingga menghanguskan lokasi.

Penyidik mengungkapkan bahwa BBM tersebut diduga berasal dari hasil pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan. Solar ilegal kemudian dibeli dan diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju Kota Jambi sebelum rencananya didistribusikan menggunakan armada milik perusahaan.

Polisi Sita 6.163 Liter Solar dan Sejumlah Kendaraan

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti berupa 6.163 liter BBM jenis solar hasil olahan ilegal yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro Fino 300, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, serta satu unit mesin penyedot (pompa robin) yang digunakan dalam proses pemindahan BBM.

Penyidik menilai penggunaan BBM yang tidak memenuhi standar kualitas berpotensi merusak kendaraan, membahayakan keselamatan pengguna, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Penyidikan Masih Terus Dikembangkan

Polda Jambi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.

Dalam proses penyidikan, turut mencuat nama Febri Arsandy dan Frans Tarigan yang disebut memiliki peran dalam operasional perusahaan. Namun hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan status hukum keduanya sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Berantas Kejahatan Sektor Migas

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dalam memberantas praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, dalam periode yang sama, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi juga berhasil mengungkap kasus pengangkutan 6.818 liter BBM tanpa dokumen resmi di wilayah Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi BBM ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta melindungi penerimaan negara di sektor energi.

Atas dugaan perbuatannya, MDG dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *