Diduga Lecehkan Karyawati Berulang Kali, Kepala SPPG Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel
Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial ES (25), melaporkan kepala SPPG berinisial FRP ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor mengaku mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman, termasuk dugaan sentuhan fisik dan ajakan menginap di hotel.
ES menyebut salah satu peristiwa terjadi pada 23 Februari 2026, ketika dirinya sedang beristirahat di ruang Mitra SPPG Bukit Lama. Menurut pengakuannya, FRP kemudian berbaring di sebelahnya, meraba punggung, dan mengelus kepalanya.
“Waktu itu saya sedang istirahat tidur, tiba-tiba diraba-raba oleh Kepala SPPG. Kejadiannya sekitar pukul 8 pagi. Saya langsung melapor kepada pemilik dapur,” ujar ES, Senin (19/10/2026).
Selain dugaan sentuhan fisik tersebut, ES mengaku berulang kali mendapat ajakan menginap di hotel serta menerima komentar bernada sensual melalui status WhatsApp. Ia mengaku merasa takut dan trauma atas kejadian yang dialaminya.
ES akhirnya menempuh jalur hukum setelah pihak keluarga menilai pengaduan internal kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) belum memperoleh respons yang diharapkan.
Koordinator Regional Sumsel KPPG Palembang, Diana Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran kepada FRP. Menurut Diana, FRP berdalih bahwa tindakannya hanya sebatas bercanda.
FRP kemudian dipindahkan ke dapur SPPG di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Meski demikian, pemindahan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, memastikan laporan dari ES telah diterima dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik.
Di sisi lain, Diana menyatakan FRP dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan formal dari daerah terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami laporan dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan seluruh pihak perlu diperiksa untuk memastikan fakta serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
