Dedi Mulyadi Soroti Penggalian Tanah Proyek Data Center Purwakarta, AMDAL dan PBG Dipertanyakan

0
1792466431916-1

PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah di lokasi proyek pusat data (data center) di Kabupaten Purwakarta. Sorotan tersebut muncul karena proyek itu disebut belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dedi meminta agar aktivitas pembangunan dipastikan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan persyaratan harus menjadi perhatian sebelum proyek dilanjutkan ke tahap pembangunan lebih jauh.

Dedi Tegaskan Kunjungan Bukan Groundbreaking Resmi

Dedi menjelaskan bahwa kunjungannya ke lokasi proyek sebelumnya bukan untuk menghadiri acara peletakan batu pertama atau groundbreaking secara resmi.

Ia menyebut kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi proyek sekaligus memeriksa pemenuhan persyaratan yang diperlukan.

Dalam pemantauan itu, Dedi menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sebelumnya telah diingatkan mengenai persyaratan AMDAL dan PBG.

Aktivitas Penggalian Tanah Jadi Perhatian

Gubernur Jawa Barat tersebut turut mempertanyakan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang kembali ditemukan saat pemantauan proyek dilakukan.

Ia meminta pemerintah kabupaten memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut, termasuk memastikan status perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penggalian tanah dalam proyek pembangunan dapat berkaitan dengan pekerjaan persiapan lahan maupun pekerjaan konstruksi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persyaratan lingkungan, tata ruang, serta ketentuan teknis dan perizinan yang relevan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status dokumen dan kegiatan di lapangan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pembangunan.

AMDAL dan PBG Harus Diperhatikan

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PBG merupakan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan bangunan gedung.

Pemenuhan persyaratan tersebut penting untuk memastikan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan ketentuan teknis.

Meski demikian, status dokumen proyek perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Pernyataan bahwa suatu proyek belum memiliki AMDAL atau PBG sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Pemerintah Diminta Memastikan Kepatuhan Proyek

Sorotan Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan, termasuk investasi pusat data yang membutuhkan lahan dan infrastruktur pendukung.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan kegiatan pembangunan sesuai dengan kewenangan, tata ruang, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Kejelasan mengenai status perizinan, aktivitas penggalian, serta tahapan pembangunan diperlukan agar kepentingan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.

Publik pun menantikan penjelasan resmi pemerintah kabupaten dan pihak pengembang mengenai kelengkapan dokumen serta dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *