Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tangan soal Korban Keracunan MBG: “Penyelenggara Harus Bertanggung Jawab”
Sorotan Publik — Bupati Sidoarjo Subandi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penanganan biaya perawatan dan pengobatan ratusan pelajar serta santri yang menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Subandi menilai persoalan biaya penanganan korban semestinya tidak seluruhnya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian makanan perlu ikut bertanggung jawab apabila terjadi masalah yang menyebabkan masyarakat penerima manfaat jatuh sakit.
“Ketika ada warga yang jatuh sakit akibat makanan yang didistribusikan, seharusnya penyelenggara yang bertanggung jawab, bukan malah menghindar dari tanggung jawab tersebut,” ujar Subandi.
Pemkab Sidoarjo sendiri disebut tetap memberikan penanganan kepada para korban. Namun, Subandi menegaskan bahwa bantuan pemerintah daerah dalam kondisi darurat tidak semestinya dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Meski menyampaikan kritik keras, Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program MBG yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan lebih aman, profesional, dan akuntabel.
“Program yang baik ini jangan sampai dicemari oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada penyelenggara yang bermasalah, sebaiknya segera dihentikan, diganti pengelolanya, dan diberikan sanksi yang tegas,” lanjutnya.
Subandi bahkan mengusulkan agar penyelenggara yang bermasalah dapat dihentikan sementara selama 30 hari sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar setiap pengelola SPPG lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama karena makanan yang diproduksi dan didistribusikan menyangkut kesehatan anak-anak, pelajar, santri, serta kelompok penerima manfaat lainnya.
“Bahkan, jika perlu, hentikan operasionalnya selama 30 hari untuk memberikan efek jera dan memastikan penyelenggara lebih berhati-hati ke depannya,” tegas Subandi.
Persoalan tersebut juga mendorong Subandi meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap berbagai keluhan yang muncul dari daerah.
Ia menilai perlu ada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan serta pengawasan program MBG.
Menurut Subandi, pemerintah daerah tidak cukup hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima laporan atau melakukan pengawasan di lapangan. Ketika ditemukan persoalan yang menyangkut keamanan pangan dan keselamatan masyarakat, pemerintah daerah perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk mengambil langkah cepat sesuai ketentuan hukum.
“Pembenahan harus dilakukan sampai ke akarnya. Perizinan yang ketat harus diterapkan, pengawasan harus ditingkatkan, dan pihak yang bersalah harus segera diganti,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil didistribusikan, tetapi juga dari kualitas, keamanan pangan, standar pengolahan, pengawasan, serta kejelasan pertanggungjawaban ketika terjadi masalah.
Program pemenuhan gizi merupakan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam rantai penyelenggaraannya dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, dugaan penyebab keracunan dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan korban harus menjadi prioritas, sementara evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
