AMPB Minta RUU Perampasan Aset Dibuka dan Dikawal Publik, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan ketika perwakilan AMPB bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah AMPB menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, menerima komitmen tersebut bersama pimpinan DPR. Dokumen komitmen juga ditunjukkan dalam audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Publik Diminta Ikut Mengawal Pembahasan
Bagi AMPB, target waktu pengesahan perlu diikuti dengan pengawasan terhadap proses dan substansi RUU. Masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana ketentuan mengenai penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset nantinya dirumuskan.
Keterbukaan menjadi penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, pembahasannya tidak hanya membutuhkan komitmen politik, tetapi juga partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap substansi aturan.
DPR sendiri menyatakan ruang partisipasi publik masih terbuka. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan masukan melalui perwakilan atau juru bicara yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan mengenai substansi RUU sekaligus mengikuti proses pembahasannya.
DPR Targetkan Pengesahan 15 Desember 2026
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan perkembangan penyusunan RUU tersebut, kemudian pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR juga menyatakan siap bertanggung jawab terhadap target tersebut. Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan dirinya tidak keberatan memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat yang telah disepakati.
Bagi masyarakat, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan RUU Perampasan Aset selesai sesuai jadwal, tetapi juga memastikan proses pembentukannya transparan dan substansinya mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, komitmen politik DPR terhadap tenggat 15 Desember 2026 perlu berjalan beriringan dengan partisipasi publik, keterbukaan pembahasan, dan pengawasan terhadap setiap substansi yang nantinya menjadi bagian dari undang-undang.
