Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan Minta Kementerian Hukum Periksa GRIB Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran UU Ormas

0
1789290462408

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan pemeriksaan resmi terhadap Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penerapan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan. Aliansi menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa GRIB Jaya telah terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut aliansi, status pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan, pembuktian, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, aliansi menyoroti sejumlah keterangan terbuka yang disebut disampaikan pengurus GRIB Jaya dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV. Sekjen GRIB Jaya, Zulfikar, disebut memberikan keterangan mengenai keberadaan anggota GRIB Jaya di lokasi kericuhan pada 27 Agustus 2026.

Aliansi menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut, antara lain keberadaan ratusan anggota GRIB Jaya di lokasi, penggunaan sekitar lima truk dan kendaraan pribadi, adanya anggota yang membawa bambu, tindakan menghalau massa, melakukan penertiban, serta mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh.

Menurut aliansi, fakta tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan individual anggota atau merupakan aktivitas yang diperintahkan, dikoordinasikan, diketahui, atau dibenarkan oleh struktur organisasi.

Sorotan utama aliansi berkaitan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, aliansi meminta Kementerian Hukum menguji apakah tindakan anggota GRIB Jaya dalam menghalau, menertibkan, atau mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh telah memasuki ranah fungsi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Aliansi menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan kegiatan organisasi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, maka hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan dan pembuktian yang sah menemukan adanya pelanggaran oleh organisasi, aliansi meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Selain aktivitas anggota, aliansi juga meminta Kementerian Hukum memberikan kejelasan mengenai status badan hukum GRIB Jaya.

Dalam pernyataannya, aliansi menyebut GRIB Jaya memiliki pengesahan badan hukum berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mereka identifikasi dengan nomor AHU sebagaimana tercantum dalam dokumen permohonan.

Aliansi juga menyinggung informasi mengenai pemblokiran administratif yang disebut pernah dikenakan terhadap GRIB Jaya pada 2025 berkaitan dengan kewajiban pelaporan beneficial owner atau pemilik manfaat.

Namun, aliansi menegaskan bahwa pemblokiran administratif harus dibedakan dari pencabutan status badan hukum maupun pembubaran organisasi.

Karena itu, Kementerian Hukum diminta melakukan verifikasi berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), termasuk mengenai status badan hukum GRIB Jaya, status pemblokiran administratif, pemenuhan kewajiban beneficial owner, serta kondisi terbaru status tersebut.

Tujuh Permintaan kepada Kementerian Hukum

Dalam permohonannya, Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme meminta Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas oleh GRIB Jaya.

Kedua, melakukan pemeriksaan resmi terhadap GRIB Jaya.

Ketiga, memeriksa keterkaitan antara tindakan anggota dengan struktur organisasi, termasuk kemungkinan instruksi, mobilisasi, koordinasi, dan pertanggungjawaban organisasi.

Keempat, menguji tindakan menghalau, menertibkan, dan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.

Kelima, memverifikasi status badan hukum serta status pemblokiran administratif GRIB Jaya.

Keenam, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.

Ketujuh, apabila seluruh persyaratan hukum untuk pencabutan status badan hukum terpenuhi, memproses pencabutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80A UU Ormas.

Aliansi menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta pemerintah mengambil keputusan berdasarkan tekanan massa.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, kewenangan, dan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi pernyataan tersebut.

Aliansi juga menyatakan akan menghormati apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Namun, apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum yang sah, mereka meminta Kementerian Hukum mengambil tindakan secara tegas dan objektif, termasuk kemungkinan pencabutan status badan hukum serta konsekuensi pembubaran apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Permohonan tersebut tertanggal Jakarta, 7 September 2026, dan ditandatangani Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme.

Pada akhirnya, persoalan tersebut berada dalam ranah pemeriksaan dan kewenangan hukum pemerintah. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum serta menghindari vonis sebelum adanya keputusan atau pembuktian yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *