Dua Tokoh, Satu Pesan: Jangan Beri Celah untuk Korupsi
JAKARTA – Pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai menangkap pelaku setelah tindak pidana terjadi. Lebih jauh, pencegahan melalui sistem yang kuat, pengawasan ketat, serta penutupan berbagai celah penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pesan tersebut tergambar dalam sebuah ilustrasi yang menampilkan dua tokoh dengan metafora “tikus”. Dalam konteks pemberantasan korupsi, istilah tersebut digunakan sebagai kiasan untuk menggambarkan pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak semestinya dari celah yang tersedia dalam sebuah sistem.
Mencari “tikus” tidak selalu harus dilakukan dengan suara keras. Analogi sederhananya, ketika sumber makanan dihentikan dan seluruh celah ditutup, ruang gerak tikus pun semakin terbatas.
Demikian pula dengan korupsi. Penindakan terhadap pelaku memang penting, tetapi pencegahan tidak kalah penting. Sistem yang transparan dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dapat mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan.
Pengawasan juga perlu berjalan dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, penggunaan anggaran hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Semakin banyak proses yang dapat dipantau dan semakin jelas pihak yang bertanggung jawab, semakin kecil ruang untuk melakukan penyimpangan tanpa terdeteksi.
Karena itu, pemberantasan korupsi idealnya tidak berhenti pada penangkapan seseorang. Perbaikan sistem setelah sebuah kasus terungkap juga menjadi penting agar modus serupa tidak kembali terjadi.
Transparansi, akuntabilitas, digitalisasi layanan, pengawasan internal dan eksternal, keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan sejumlah instrumen yang dapat memperkuat pencegahan korupsi.
Pada akhirnya, analogi “menangkap tikus” dan “menutup celah” mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dua sisi yang saling melengkapi: penindakan terhadap pelanggaran dan pencegahan agar peluang pelanggaran semakin sempit.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang harus ditangkap ketika korupsi terjadi, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan.
Sebab, ketika celah ditutup, pengawasan diperketat dan aturan benar-benar ditegakkan, setiap pihak yang hendak menyalahgunakan kewenangan akan menghadapi ruang gerak yang semakin terbatas.
Pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan mencari “tikus”, tetapi juga memastikan tidak ada lagi pintu yang sengaja dibiarkan terbuka bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
