Foodtruck Bolosego di Alun-Alun Kidul Disorot, Dugaan Tarif Parkir Rp1 Juta per Hari Picu Keluhan UMKM
YOGYAKARTA – Kasus yang menimpa Foodtruck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta memunculkan sorotan terhadap persoalan biaya lapak dan dugaan pungutan yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut besaran uang yang harus dikeluarkan. Kasus ini kembali membuka pertanyaan mengenai keamanan berusaha di ruang publik dan perlindungan terhadap pedagang yang berupaya menjalankan usaha secara tertib.
Dalam informasi yang beredar, pengelola Foodtruck Bolosego disebut sempat diminta membayar uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah melalui negosiasi, angka tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
Jika angka Rp1 juta per hari tersebut benar-benar dibayarkan secara rutin, nominalnya mencapai sekitar Rp30 juta dalam 30 hari. Bagi UMKM, biaya sebesar itu tentu menjadi beban yang sangat besar karena harus diperhitungkan bersama modal bahan baku, gaji pekerja, listrik, transportasi, hingga biaya operasional lainnya.
Persoalan menjadi semakin serius karena muncul pula dugaan adanya permintaan makanan gratis dari sejumlah pihak. Dalam informasi yang beredar, terdapat klaim bahwa pihak tertentu meminta jatah makanan untuk sekitar 10 orang.
Selain itu, beredar pula tudingan mengenai adanya pihak berseragam yang menghubungi pengelola dan meminta agar jatah makanan untuk personel turut disediakan.
Seluruh tudingan tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan pihak-pihak yang terlibat dan bukti pendukung. Tidak tepat apabila setiap pihak langsung disebut melakukan pemerasan atau pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dan kepastian hukum.
Namun, apabila praktik pungutan atau permintaan fasilitas pribadi terhadap pedagang memang terjadi, persoalan tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ruang publik semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan aturan yang jelas. Apabila terdapat biaya penggunaan lokasi, parkir, atau retribusi, besaran dan dasar hukumnya seharusnya dapat diketahui secara transparan oleh pelaku usaha.
Hal tersebut penting agar pelaku UMKM tidak berada dalam posisi rentan terhadap pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Bagi pelaku usaha kecil, setiap rupiah memiliki arti. Modal yang dikeluarkan untuk membuka usaha bukan berasal dari ruang yang berlebih, melainkan dari tabungan, pinjaman, kerja keras, dan keberanian mengambil risiko.
Karena itu, keamanan dan kepastian berusaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM yang sehat.
Kasus Foodtruck Bolosego di Alun-Alun Kidul juga menjadi pengingat bahwa pembinaan ekonomi rakyat tidak cukup hanya dengan memberikan izin usaha atau program bantuan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelaku UMKM memperoleh ruang usaha yang aman, transparan, dan bebas dari intimidasi maupun pungutan ilegal.
Jika memang terdapat dugaan pungutan tidak resmi atau penyalahgunaan kewenangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan. Pemerintah dan aparat terkait juga perlu memberikan penjelasan agar publik mengetahui mana biaya resmi, mana pungutan yang memiliki dasar hukum, dan mana yang tidak.
Pada akhirnya, UMKM membutuhkan ruang untuk bersaing berdasarkan kualitas produk dan pelayanan, bukan berdasarkan kemampuan memenuhi permintaan pihak-pihak tertentu di luar biaya usaha yang sah.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ekonomi rakyat, bukan ruang yang membuat pelaku usaha kecil takut menjalankan usahanya.
