Rizkan Al Mubarok: RUU Perampasan Aset Harus Berani Kejar Pelaku, Bongkar Jaringan dan Kembalikan Uang Rakyat
JAKARTA — Tokoh publik dan tokoh pers, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan keberanian untuk memutus mata rantai kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku di tingkat permukaan.
Menurut Rizkan, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar pelaku, membongkar jaringan, menelusuri aset hasil korupsi, kemudian mengembalikannya kepada negara dan rakyat.
Pandangan tersebut disampaikannya menyikapi gagasan dalam draft RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Vonis Hukuman Mati yang disebut disusun oleh pakar hukum Azwar Hamid, SH, MH, dari Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Rizkan menilai gagasan tersebut layak menjadi bahan pembahasan serius karena persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pelaku individual, tetapi juga dapat melibatkan jaringan, pihak terafiliasi, korporasi, serta pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Menurut saya, kalau kita benar-benar ingin memberantas korupsi, jangan hanya mengejar orangnya. Kejar pelaku, telusuri jaringannya, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat,” ujar Rizkan dalam pandangannya.
Perampasan Aset Harus Menjadi Senjata Negara
Rizkan berpandangan bahwa uang hasil korupsi pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Karena itu, ketika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian negara harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Ia mendukung pembahasan mekanisme perampasan aset yang mampu mencegah hasil korupsi disembunyikan melalui berbagai cara.
Namun, Rizkan menekankan bahwa mekanisme tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap menjamin kepastian hukum serta hak pihak ketiga yang tidak terlibat.
“Jangan sampai aset hasil korupsi bisa disamarkan, dipindahkan atau disembunyikan melalui jaringan tertentu. Tetapi negara juga harus bekerja berdasarkan hukum dan pembuktian. Tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Menurut Rizkan, prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukuman Berat untuk Koruptor Harus Dibahas Serius
Rizkan juga menilai usulan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi dan kriteria tertentu perlu dibahas secara terbuka dalam ruang legislasi nasional.
Ia mengatakan, apabila bangsa Indonesia ingin memberikan efek jera terhadap korupsi yang dilakukan dalam skala sangat besar atau dalam kondisi tertentu yang sangat merugikan masyarakat, maka pilihan mengenai pemberatan pidana harus menjadi bagian dari perdebatan hukum yang serius.
Namun, Rizkan mengingatkan bahwa penerapan hukuman terberat harus didasarkan pada aturan yang jelas, pembuktian yang kuat, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Saya mendukung hukuman yang sangat berat bagi koruptor sesuai ketentuan hukum yang nantinya disepakati. Tetapi jangan sampai penegakan hukum justru kehilangan keadilan. Kebenaran dan keadilan harus menang,” katanya.
Jangan Ada Tebang Pilih
Rizkan menilai persoalan paling penting dalam pemberantasan korupsi adalah konsistensi.
Menurut dia, hukum tidak boleh hanya keras terhadap pelaku tertentu, tetapi lunak terhadap pelaku lain karena memiliki kekuasaan, jabatan, koneksi politik atau jaringan ekonomi.
“Kalau mau perang terhadap korupsi, jangan tebang pilih. Siapa pun pelakunya, dari tingkat pusat sampai daerah, pejabat, aparat, pengusaha, korporasi maupun pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Rizkan juga menilai aparat penegak hukum harus mendapat pengawasan yang kuat.
Menurutnya, apabila ada aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara, pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi, maka harus ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Uang Korupsi Harus Kembali ke Rakyat
Bagi Rizkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara.
Indikator penting lainnya adalah seberapa besar aset dan kerugian negara berhasil dipulihkan dan kemudian dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Ia mendorong agar hasil pemulihan aset negara dapat diarahkan untuk berbagai program yang menyentuh kebutuhan rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan, beasiswa hingga pembangunan infrastruktur publik.
“Rakyat tidak hanya ingin melihat koruptor dihukum. Rakyat juga ingin melihat uang yang dicuri dari negara kembali menjadi manfaat bagi mereka,” kata Rizkan.
Ia mencontohkan hasil recovery aset dapat diarahkan untuk memperkuat pendidikan, pelayanan kesehatan, beasiswa, serta pembangunan transportasi publik dan infrastruktur yang memberikan manfaat luas.
Rizkan: KPK Harus Dievaluasi, Bukan Sekadar Diperdebatkan
Rizkan juga menanggapi kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus korupsi.
Menurutnya, lembaga pemberantasan korupsi harus terus dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja, hasil penindakan, pencegahan, pemulihan aset, dan kepercayaan publik.
Ia menilai perdebatan mengenai masa depan KPK seharusnya tidak berhenti pada tuntutan pembubaran atau mempertahankan lembaga, tetapi harus melihat terlebih dahulu bagaimana efektivitas seluruh sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau ada lembaga yang dinilai tidak maksimal, evaluasi. Kalau ada kelemahan, perbaiki. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, tindak. Tetapi tujuan akhirnya tetap satu: bagaimana negara benar-benar mampu melindungi uang rakyat,” ujar Rizkan.
Jangan Prank Harapan Rakyat
Rizkan juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sekadar wacana politik.
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu penguatan hukum untuk mengejar aset hasil korupsi.
Karena itu, apabila RUU tersebut dibahas, Rizkan meminta prosesnya dilakukan secara terbuka, serius dan dapat diketahui masyarakat.
“Jangan sampai harapan rakyat hanya dijadikan bahan perdebatan, lalu berhenti menjadi wacana. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa negara benar-benar serius melawan korupsi,” katanya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi tidak ditujukan untuk menyerang pemerintahan tertentu.
Sebaliknya, Rizkan mengatakan kritik terhadap kebijakan harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.
“Saya bukan anti-pemerintah. Saya justru ingin pemerintah kuat karena negara kuat ketika hukum tegak, korupsi dilawan, uang rakyat diselamatkan dan hasil pembangunan benar-benar kembali kepada rakyat,” ujar Rizkan.
Menurut Rizkan, Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang kuat, profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Kejar pelaku, telusuri jaringan, kejar aset hasil korupsinya, kemudian kembalikan kepada negara dan rakyat. Karena pada akhirnya, kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkasnya.
