Menolak Lupa! Uang Sitaan KPK dari Rumah SF Hariyanto Masih Jadi Tanda Tanya Publik Riau
Menolak Lupa! Uang Sitaan KPK dari Rumah SF Hariyanto Masih Jadi Tanda Tanya Publik Riau
Pertanyaan mengenai uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah pribadi SF Hariyanto kembali menjadi sorotan publik Riau.
Pada 15 Desember 2025, KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura. Saat itu, KPK menyatakan jumlah uang masih dalam proses penghitungan.
Seiring berjalannya waktu, publik kemudian mempertanyakan perkembangan penanganan barang bukti tersebut. Pada Januari 2026, KPK belum mengungkap nominal secara rinci dan menyatakan masih melakukan proses penghitungan.
Publik Bertanya: Bagaimana Status Uang Sitaan?
Pertanyaan mengenai uang tersebut kembali mengemuka setelah KPK memeriksa SF Hariyanto pada 27 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan itu, KPK secara khusus mendalami temuan uang yang sebelumnya diamankan dari rumah SF Hariyanto. KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Fakta bahwa KPK masih mendalami temuan tersebut membuat publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana status uang tersebut saat ini?
Apakah seluruhnya masih menjadi barang bukti? Apakah sudah ada penetapan mengenai keterkaitannya dengan perkara? Ataukah sebagian telah mendapatkan status hukum tertentu sesuai hasil penyidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan KPK untuk menjawab berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Transparansi Bukan Berarti Menghakimi
Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah hanya karena adanya uang yang ditemukan dalam penggeledahan.
SF Hariyanto sendiri dalam perkara ini perlu ditempatkan sesuai status hukumnya. Ia telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Karena itu, pertanyaan mengenai barang bukti juga tidak boleh diarahkan menjadi vonis terhadap seseorang.
Namun, ketika sebuah lembaga penegak hukum melakukan penyitaan dan kemudian menggunakan barang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.
Transparansi justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Sorotan terhadap uang sitaan ini juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dalam perkembangan persidangan, muncul pula keterangan mengenai uang Rp300 juta yang menurut saksi akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada April 2026. SF Hariyanto kemudian membantah pernah memerintahkan pencarian uang tersebut dan menyatakan tidak mengetahui soal aliran uang itu.
Perbedaan keterangan tersebut tentu menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.
Yang menjadi perhatian publik sekarang adalah satu hal: jangan sampai pertanyaan mengenai barang bukti yang pernah diumumkan kepada masyarakat berhenti tanpa penjelasan perkembangan.
Masyarakat Riau berhak mendapatkan informasi mengenai proses hukum sesuai koridor yang berlaku.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan untuk membangun spekulasi.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap barang yang disita dalam perkara dugaan korupsi benar-benar ditangani secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menolak lupa berarti terus mengawal proses hukum sampai terang.
Publik Riau menunggu jawaban.
Menunggu transparansi.
Dan menunggu setiap tanda tanya berubah menjadi kepastian hukum.
