GERAM Jambi Bawa Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal Kotoboyo ke Mabes Polri, Soroti “Dokumen Terbang”
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa hasil investigasinya terkait dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, ke Mabes Polri, Jumat (28/8/2026).
Dalam aksi tersebut, GERAM mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa dokumen produksi yang sah di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
GERAM juga menyampaikan dugaan keterlibatan pasangan pengusaha berinisial AE dan NA dalam aktivitas yang mereka soroti tersebut.
GERAM Soroti Dugaan Rantai Aktivitas Tambang
Perwakilan GERAM, Said Hafizi, mengatakan persoalan yang ditemukan pihaknya diduga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara.
Menurut Said, hasil investigasi GERAM menemukan dugaan adanya rangkaian aktivitas yang disebut terstruktur, mulai dari produksi, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile hingga perdagangan batu bara.
“Pasangan suami istri AE dan NA kami duga berdasarkan hasil investigasi berperan sebagai guarantor kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar Said dalam orasinya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari GERAM yang masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Klaim Aktivitas Berlangsung April-Agustus 2026
GERAM menyebut dugaan aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, mereka memperkirakan pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck setiap hari.
Berdasarkan penghitungan internal GERAM, volume produksi yang mereka klaim mencapai sekitar 2.500 ton per hari. Jika dihitung berdasarkan periode aktivitas yang disebutkan, GERAM memperkirakan total produksi dapat mencapai sekitar 300 ribu ton.
Angka tersebut merupakan hasil penghitungan internal pihak GERAM dan belum merupakan hasil audit atau verifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Dugaan Penggunaan “Dokumen Terbang”
Selain aktivitas produksi, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam proses pengangkutan dan perdagangan batu bara.
Mereka menyebut dugaan praktik tersebut sebagai “dokumen terbang”, yakni penggunaan dokumen perusahaan tertentu untuk mendukung aktivitas pengangkutan atau perdagangan komoditas yang menurut mereka berasal dari kegiatan di lokasi lain.
GERAM meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan rantai aktivitas tersebut, termasuk asal-usul batu bara, legalitas produksi, dokumen pengangkutan, pihak yang mengelola stockpile, hingga pihak yang menerima atau memperdagangkan batu bara.
GERAM Minta Aparat Turun Tangan
GERAM berharap laporan dan hasil investigasi yang mereka bawa ke Mabes Polri dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
Mereka meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan kegiatan produksi, pengangkutan, penampungan dan perdagangan batu bara.
Di sisi lain, berbagai tudingan yang disampaikan GERAM masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu langkah aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap apakah dugaan aktivitas penambangan tanpa dokumen produksi yang sah benar-benar terjadi di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.
