Bea Cukai Banyuwangi Bongkar Modus Rokok Ilegal Disembunyikan di Truk Mebel Menuju Lombok, 272 Ribu Batang Disita

0
IMG-20260725-WA0031

BANYUWANGI — Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 272.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi yang diangkut menggunakan truk bermuatan mebel menuju Lombok, Rabu (15/7).

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian penerimaan negara.

Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp398.480.000. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp202.912.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa (14/7). Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dari Surabaya menuju Lombok melalui Pelabuhan Tanjung Wangi menggunakan kendaraan truk.

Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Wangi.

Tim Bea Cukai Banyuwangi selanjutnya mengumpulkan informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa barang kena cukai ilegal dan melakukan pemantauan terhadap jalur yang dilalui kendaraan tersebut.

Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Muatan Mebel

Pada Rabu (15/7) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi intelijen.

Truk tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati muatan utama berupa mebel. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal tersebut diduga sengaja disembunyikan di atas tumpukan karton berisi barang mebel yang akan dikirim menuju Lombok.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan rokok ilegal di antara muatan barang yang tampak legal dan berupaya mengelabui petugas selama proses pengiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis dan jumlah barang kena cukai yang diamankan sekaligus mendalami asal-usul rokok serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Jalur Distribusi

Penindakan ini menjadi salah satu bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mengungkap peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Banyuwangi menilai informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu petugas mendeteksi dan mempersempit ruang gerak pelaku.

Sebagai bagian dari fungsi community protector, Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi merupakan barang kena cukai yang peredarannya melanggar ketentuan. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan persoalan dari sisi perlindungan konsumen dan pengawasan produk.

Penggunaan truk bermuatan mebel sebagai sarana untuk menyamarkan rokok ilegal juga menunjukkan adanya upaya pelaku memanfaatkan jalur distribusi barang umum untuk menghindari pemeriksaan.

Namun, kewaspadaan petugas berhasil menggagalkan pengiriman tersebut sebelum rokok ilegal mencapai tujuan.

Pelabuhan Tanjung Wangi menjadi salah satu jalur penting yang menghubungkan wilayah Jawa Timur dengan berbagai daerah lainnya. Tingginya aktivitas distribusi barang melalui jalur tersebut membuat pengawasan terhadap arus kendaraan dan muatan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyelundupan.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Rokok Ilegal

Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran atau pengiriman rokok ilegal.

Penindakan terhadap 272.000 batang rokok ilegal ini menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan barang kena cukai masih terus dilakukan dengan berbagai modus.

Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan petugas yang didukung informasi masyarakat dapat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

Barang bukti yang telah diamankan kini masih menjalani proses pemeriksaan. Terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat perdagangan rokok tanpa pita cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *