Kemenkum Jateng dan Unsa Dorong Generasi Muda Lindungi Karya Kreatif dari Ancaman Pelanggaran HKI di Era Digital
SURAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Revolusi Industri 5.0 dan Tantangan Hukum HKI: Melindungi Karya Kreatif Generasi Muda dari Ancaman Pelanggaran Digital” di Auditorium Prof. Dr. H. S. Brodjosudjono, Universitas Surakarta, Selasa (21/7).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Seminar menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, sebagai keynote speaker. Turut hadir Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, Rektor Universitas Surakarta Arya Surendra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang Oryza, serta akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat.
Rektor Universitas Surakarta Arya Surendra menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika digital, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, generasi muda saat ini tidak lagi hanya menjadi pengguna teknologi. Mereka telah berkembang menjadi kreator konten, pengembang aplikasi, desainer, penulis, musisi, hingga pelaku UMKM yang menghasilkan beragam karya kreatif dan inovasi.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan. Berbagai karya kreatif dapat dengan mudah disalin, dipalsukan, atau dikomersialkan tanpa izin melalui platform digital. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pencipta sekaligus menghambat semangat inovasi.
Arya menilai perlindungan terhadap karya kreatif harus dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi dan membangun ekosistem digital yang sehat.
Ia mengapresiasi kolaborasi Universitas Surakarta dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda. Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam mendorong inovasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perlindungan kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang, antara lain hak cipta, hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki mekanisme perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Heni, Revolusi Industri 5.0 menghadirkan paradigma baru yang menempatkan manusia sebagai pusat perkembangan teknologi. Kolaborasi antara kecerdasan buatan, kreativitas, empati, dan kemampuan manusia menjadi bagian penting dalam membangun masa depan teknologi yang berorientasi pada kepentingan manusia.
Generasi muda yang tumbuh sebagai digital natives dinilai memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi kreatif. Berbagai karya yang mereka hasilkan, mulai dari konten digital, musik, aplikasi, seni, hingga inovasi teknologi, perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Heni juga mengingatkan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual di era digital semakin kompleks. Sebuah karya dapat diunduh, digandakan, diklaim, bahkan dimonetisasi tanpa persetujuan pencipta dalam waktu singkat.
Perkembangan Generative Artificial Intelligence atau AI generatif turut menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum kekayaan intelektual. Batas antara inspirasi, penggunaan yang diperbolehkan, dan pelanggaran hak cipta menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Karena itu, diperlukan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku inovasi.
Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta terus mendorong pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang didukung dengan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.
Sebagai kota kreatif UNESCO pada bidang Crafts and Folk Art, Surakarta memiliki potensi besar dalam melahirkan berbagai karya dan inovasi. Potensi tersebut perlu diperkuat dengan kepastian hukum agar kreativitas masyarakat dapat berkembang sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Menurut Astrid, penguatan ekonomi kreatif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian perlindungan hukum, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong pengembangan dan komersialisasi karya kreatif.
Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, seminar tersebut juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Surakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan layanan di bidang hukum.
Kerja sama kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan Implementation of Agreement antara Program Studi Hukum Universitas Surakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Selain seminar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah juga membuka booth layanan kekayaan intelektual. Peserta memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya.
Usai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah bersama Wakil Wali Kota Surakarta turut meninjau stan pameran produk UMKM Kota Surakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan karya yang mereka hasilkan.
Seminar tersebut menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting di tengah percepatan transformasi digital dan perkembangan Industri 5.0.
Bagi generasi muda, pemahaman mengenai HKI bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk menjaga karya, meningkatkan nilai ekonomi inovasi, serta membangun masa depan industri kreatif yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem yang menghargai kreativitas dan inovasi. Dengan perlindungan yang kuat dan literasi hukum yang semakin baik, karya generasi muda Indonesia diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi serta daya saing bangsa.
