Hotman Bela Tersangka, Rizkan Al Mubarok: Penegakan Hukum Harus Tunduk pada KUHAP, Bukan Persepsi

0
file_0000000050cc8207b61a18a356f820fb

SOROTAN PUBLIK – Perdebatan mengenai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyampaikan pandangan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya memperhatikan posisi Presiden sebagai kepala negara. Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari kalangan praktisi maupun akademisi hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa dalam negara hukum seluruh proses penegakan hukum harus berpijak pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada persepsi ataupun tekanan opini publik.

Menurut Rizkan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan dari advokat. Namun, hak pembelaan tersebut tidak mengubah prinsip bahwa penyidik, penuntut umum, maupun hakim wajib bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

“Advokat berhak membela kliennya. Itu dijamin oleh hukum. Tetapi proses penetapan tersangka, penyidikan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan harus dinilai berdasarkan KUHAP dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan siapa orangnya atau jabatan yang pernah diemban,” ujar Rizkan.

Ia menilai polemik yang berkembang justru menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai prinsip negara hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, namun proses penegakan hukum tetap dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

Rizkan mengatakan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif. Intervensi dari kekuatan politik maupun tekanan opini tidak boleh memengaruhi proses pembuktian hukum.

“Negara hukum tidak dibangun di atas kekuasaan seseorang, tetapi di atas supremasi hukum. Yang diuji bukan jabatan, melainkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai suatu proses penyidikan tidak sah atau melanggar prosedur, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk mengujinya melalui praperadilan maupun proses persidangan. Dengan demikian, seluruh perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara konstitusional.

Rizkan juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status tersangka bukanlah putusan akhir, sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila proses hukum dibangun di atas asumsi atau kepentingan tertentu, kepercayaan publik justru akan melemah,” katanya.

Rizkan menilai perdebatan mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden seharusnya disikapi secara akademis dengan merujuk pada ketentuan hukum positif. Sejumlah pakar hukum pidana maupun pegiat antikorupsi juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan yang berlaku, bukan didasarkan pada izin Presiden.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan penghakiman di ruang publik maupun membangun narasi yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.

“Biar pengadilan yang menentukan benar atau salah. Negara hukum harus memberi ruang bagi proses pembuktian yang objektif, adil, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak,” pungkas Rizkan.

AWNI Sumatera Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi. Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama agar tidak ada seorang pun yang diperlakukan istimewa ataupun didiskriminasi di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *