Rizkan Al Mubarrok: Penegakan Hukum Tidak Perlu Meminta Izin Presiden, Cukup Berpedoman pada KUHAP
JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan politik maupun persepsi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizkan menanggapi berkembangnya perdebatan mengenai proses hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, dalam negara hukum, tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penahanan, maupun penyitaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang telah diatur secara jelas dalam KUHAP.
“Negara ini adalah negara hukum. Penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan tidak perlu meminta izin Presiden. Yang menjadi pedoman adalah KUHAP serta ketentuan hukum yang berlaku. Semua aparat wajib tunduk kepada hukum, bukan kepada kekuasaan,” tegas Rizkan Al Mubarrok.
Menurut Rizkan, independensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menjatuhkan vonis kepada siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan juga harus terbuka terhadap pengawasan publik agar akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran hukum juga wajib diuji secara profesional. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada perlakuan istimewa, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Rizkan menilai bahwa polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau pembelaan dari kuasa hukum merupakan bagian dari hak setiap warga negara, sementara proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Menurutnya, hukum hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila ditegakkan secara adil, konsisten, serta bebas dari tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Yang harus dijaga adalah marwah hukum. Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Bila tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan. Namun bila terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, AWNI Sumatera Raya menyatakan akan terus mengawal berbagai isu penegakan hukum secara independen dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta kepentingan publik.
Rizkan berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia semakin kuat.
