Polda Metro Jaya Tampilkan Barang Bukti Rp543 Miliar dan 74 Kilogram Emas, Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Berjalan

0
IMG-20260714-WA0042

JAKARTA – Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam konferensi pers terkait penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Korps Brimob Polri bersenjata lengkap. Pengamanan dilakukan mengingat besarnya nilai barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan.

Barang bukti tersebut berasal dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan di 13 lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor sejak 8 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah senilai sekitar Rp476 miliar, mata uang asing yang terdiri dari Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat dengan nilai setara sekitar Rp67 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Selain uang tunai dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penyidikan tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah dugaan perkara korupsi, antara lain dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero), serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul aset yang disita serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh perkembangan akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan dugaan korupsi berskala besar yang saat ini masih terus didalami aparat penegak hukum, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *