Tapir Muncul di Jalan Lintas Timur Mesuji, Ditemukan Mati dan Diduga Disembelih Warga

0
IMG-20260705-WA0007

MESUJI – Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026), sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan. Satwa liar yang dilindungi tersebut terlihat berada di sekitar badan jalan sehingga membuat sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera melakukan pemantauan dan menyiapkan proses evakuasi agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya dengan aman.

Namun, menjelang waktu magrib, petugas memperoleh informasi bahwa tapir tersebut telah ditemukan dalam kondisi mati dan diduga disembelih oleh sejumlah warga. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian serius karena tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa kemunculan satwa liar di luar habitat alaminya dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari berkurangnya sumber pakan akibat kerusakan hutan, perubahan musim, kebakaran hutan, hingga semakin sempitnya habitat karena alih fungsi lahan.

Menurutnya, konflik antara manusia dan satwa liar cenderung meningkat ketika habitat alami mengalami tekanan, sehingga satwa terpaksa keluar dari kawasan hutan untuk mencari makanan maupun sumber air.

Tapir termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Populasinya di Pulau Sumatera terus mengalami penurunan akibat perburuan serta hilangnya habitat alami.

Polres Mesuji bersama BKSDA Lampung saat ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian satwa tersebut. Aparat juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Masyarakat diimbau untuk tidak memburu, melukai, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar di sekitar permukiman atau jalan raya, warga diminta segera melaporkan kepada BKSDA atau aparat berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama. Upaya menjaga habitat, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *