Rizkan Al Mubarok Desak APH Usut Tuntas Dugaan Fee Proyek di Lingkungan Pemkot Jambi
SOROTAN PUBLIK – Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik fee proyek yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Rizkan menilai, apabila dugaan praktik fee proyek tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Rizkan Al Mubarrok, Minggu (5/7/2026).
Sebagai putra asli daerah Jambi, Rizkan menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok maupun oknum tertentu.
“Jambi membutuhkan pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
AWNI Sumatera Raya juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan anggaran merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berwibawa.
Rizkan memastikan pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, dan bebas dari intervensi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Republik Indonesia,” tegasnya.
AWNI Sumatera Raya berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian kepada masyarakat melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah publik.
“Hukum harus menjadi panglima. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya. Demi Jambi yang lebih baik, setiap dugaan penyimpangan harus diusut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Rizkan Al Mubarrok.
