Indonesia Masuki Tahap Persiapan Aksesi CPTPP, Target Jadi Anggota Penuh 2027
Proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) terus menunjukkan perkembangan positif. Pada Pertemuan Komisi CPTPP ke-10 yang digelar secara virtual pada 26 Juni 2026, para Menteri CPTPP menyepakati dimulainya preparation discussion atau diskusi persiapan bagi Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab (UEA) sebagai tahapan penting menuju pembentukan Accession Working Group (AWG).
Tahapan tersebut menjadi langkah awal sebelum negosiasi aksesi formal dimulai dan merupakan mekanisme baru yang diterapkan CPTPP dalam proses perluasan keanggotaan.
Dukungan terhadap proses aksesi Indonesia juga terus menguat, termasuk dari Inggris yang secara konsisten mendukung langkah Indonesia bergabung dengan CPTPP. Dukungan tersebut diperkuat melalui kerja sama Indonesia–United Kingdom Economic Growth Partnership (EGP) yang ditandatangani pada Januari 2026 sebagai upaya meningkatkan perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi bilateral.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sebagian besar ketentuan dalam CPTPP telah selaras dengan berbagai perjanjian internasional yang telah diikuti Indonesia, seperti WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Pemerintah hanya perlu melakukan sejumlah penyesuaian regulasi untuk memenuhi komitmen sebagai anggota.
Saat ini Indonesia telah menyelaraskan regulasi domestik pada 22 bab ketentuan CPTPP dan menargetkan dapat menjadi anggota penuh pada tahun 2027.
Keanggotaan CPTPP yang terdiri dari 12 negara, termasuk Jepang, Kanada, Australia, Inggris, Singapura, dan Meksiko, diharapkan mampu memperluas akses pasar ekspor Indonesia, meningkatkan investasi, memperkuat rantai pasok global, serta meningkatkan daya saing nasional.
Pemerintah optimistis proses aksesi ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi ekonomi, menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, dan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, untuk menembus pasar internasional.
