Harta Bupati Langkat Syah Afandin Rp10,6 Miliar, Didominasi Tanah dan Kas, KPK Amankan dalam OTT Dugaan Suap Proyek
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama enam orang lainnya di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dipublikasikan KPK, Syah Afandin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10.670.002.596. Setelah dikurangi utang sebesar Rp993 juta, total kekayaan bersihnya tercatat lebih dari Rp10,6 miliar.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar berupa lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5,9 miliar yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor senilai Rp925 juta, harta bergerak lainnya Rp433 juta, surat berharga Rp37 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang diamankan dalam OTT diduga berkaitan dengan fee proyek di kedua dinas tersebut. KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga diterima pihak-pihak terkait.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Bupati Langkat, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, dan lima pihak swasta. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK juga telah melakukan penyegelan di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.
