Gubernur Jambi Ancam Cabut Izin SPBU yang Layani Pelangsir Solar Subsidi, Tegaskan Subsidi Harus Tepat Sasaran
JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melayani pelangsir solar bersubsidi. Peringatan keras tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi serta adanya temuan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dalam keterangannya pada Rabu (1/7/2026), Al Haris menilai persoalan antrean solar tidak semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan dari pusat. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi harus diperketat agar subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kalau memang terbukti melayani pelangsir, saya kira cabut saja izin SPBU-nya. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas Al Haris.
Gubernur mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai kondisi distribusi solar di Jambi. Meski diakui terdapat kendala pasokan, pemerintah daerah juga mewaspadai adanya dugaan praktik pelangsiran maupun penimbunan yang berpotensi memperparah kelangkaan BBM bersubsidi di lapangan.
Menurut Al Haris, seluruh pihak harus meningkatkan pengawasan agar distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai aturan. Ia menilai tidak boleh ada ruang bagi oknum yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi.
Untuk memperkuat pengawasan, Gubernur juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM, termasuk operasional SPBU pada malam hari yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.
“Distribusi harus dikawal dengan ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum. Bila terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin harus diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Semester I Tahun 2026. Dari penindakan tersebut, aparat menyita puluhan ribu liter solar subsidi serta memproses sejumlah pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama jajaran kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi melalui inspeksi lapangan guna memastikan distribusi berjalan sesuai regulasi.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap langkah tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera sekaligus mengakhiri praktik pelangsiran yang selama ini merugikan masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin ketat, subsidi energi diharapkan benar-benar tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
