Proyek Bypass Lembar-Kayangan Butuh Rp3,5 Triliun, Pemprov NTB Buka Opsi Patungan hingga Wakaf Tanah

0
1793785575905-1

LOMBOK – Pembangunan jalan bypass yang menghubungkan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dengan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, membutuhkan anggaran sekitar Rp3,5 triliun. Besarnya kebutuhan pembiayaan membuat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mempertimbangkan skema pendanaan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur diharapkan dapat ikut berkontribusi melalui skema sharing budget. Selain itu, Pemprov NTB juga membuka peluang partisipasi masyarakat, termasuk kemungkinan wakaf tanah secara sukarela untuk mendukung pembangunan jalur strategis tersebut.

Skema Pembiayaan Masih Dibahas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan skema pembiayaan proyek jalan port to port Lembar-Kayangan masih perlu dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembagian beban pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi pembangunan.

“Skemanya itu nanti akan dibahas. Bisa saja juga nanti dengan pola-pola penganggaran yang juga mungkin kita dorong juga ada sharing dengan pusat. Karena itu dimungkinkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Radar Lombok, Rabu (4/11/2026).

Di luar pembiayaan pemerintah, Pemprov NTB juga menyampaikan kemungkinan adanya partisipasi masyarakat melalui wakaf tanah. Opsi tersebut ditujukan bagi warga yang memiliki lahan di sekitar jalur pembangunan dan bersedia menyerahkannya secara sukarela.

“Mungkin ada masyarakat yang punya hajat untuk mewakafkan tanahnya. Kebetulan ada tanahnya di sana yang berkenaan dengan pembangunan Jalan Port to Port Lembar-Kayangan bisa mewakafkan tanahnya,” jelasnya.

Meski demikian, wacana tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak masyarakat. Setiap proses pengadaan tanah harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan memastikan tidak ada pemaksaan terhadap pemilik lahan.

Estimasi Anggaran Berpotensi Berubah

Kebutuhan anggaran sekitar Rp3,5 triliun juga belum menjadi angka final. Estimasi tersebut masih mengacu pada hasil studi kelayakan atau feasibility study yang disusun pada 2025.

Perubahan harga material konstruksi menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran kebutuhan anggaran. Lalu Kusuma Wijaya mencontohkan kenaikan harga aspal yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,8 juta per ton, kini mencapai sekitar Rp2,6 juta hingga Rp2,7 juta per ton.

“Dari harga yang diinginkan Rp1,8 juta, sekarang sudah menjadi Rp2,6 sampai Rp2,7 per tonnya. Hal-hal yang begini memang berkembang seiring dengan kondisi. Tapi pada prinsipnya, tahapan-tahapannya kita lalui, kita ikuti,” ungkapnya.

Dengan perubahan harga tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian perencanaan dan perhitungan pembiayaan agar proyek tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak terkendali.

“Jadi enggak bisa semuanya, dan duitnya juga kan cukup besar. Jadi perlu perencanaan yang matang,” katanya.

Sosialisasi Jadi Kunci Hadapi Potensi Penolakan

Selain persoalan pendanaan, pembangunan bypass Lembar-Kayangan juga menghadapi tantangan pembebasan lahan. Tidak semua masyarakat yang tanahnya berpotensi terdampak pembangunan dipastikan bersedia melepaskan kepemilikannya.

Kusuma Wijaya menilai perbedaan sikap masyarakat merupakan hal yang wajar. Karena itu, Pemprov NTB akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan konsolidasi dengan melibatkan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami tujuan pembangunan jalan penghubung tersebut, terutama dalam meningkatkan konektivitas antardaerah serta memperlancar akses menuju dua pelabuhan utama di Pulau Lombok.

Dengan kebutuhan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana, tetapi juga pada perencanaan yang matang, koordinasi antarpemerintah, serta proses pengadaan tanah yang transparan dan menghormati hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *