Tolak Beri Kata Sandi HP, Suami Habisi Istri di Bengkulu, Hukuman Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup
BENGKULU – Kasus pembunuhan tragis terhadap Erni Susanti di kawasan Jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, menyisakan kisah memilukan. Korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian perut, sementara bayi yang dikandungnya berhasil diselamatkan.
Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar setelah suara tangisan bayi terdengar dari kediaman pasangan Romi Sepriawan dan Erni Susanti. Warga yang mendatangi rumah itu kemudian menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, tindak kekerasan tersebut dipicu persoalan kata sandi telepon genggam milik korban. Pelaku disebut tersulut emosi karena korban tidak bersedia memberitahukan kata sandi perangkat tersebut.
Peristiwa itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban. Di tengah kejadian tersebut, pelaku sempat berupaya menyelamatkan bayi yang masih berada dalam kandungan korban.
Vonis Diperberat Menjadi Penjara Seumur Hidup
Perkara pembunuhan tersebut diproses melalui Pengadilan Negeri Bengkulu. Pada persidangan tingkat pertama, Romi Sepriawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Namun, dalam proses hukum di tingkat banding, majelis hakim memutuskan memperberat hukuman terhadap terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup.
Perubahan vonis tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian majelis hakim pada tingkat banding terhadap perkara yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang dipicu persoalan pribadi tidak boleh berujung pada kekerasan. Persoalan apa pun harus diselesaikan tanpa tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa orang lain.
