Demi Perkuat Pembiayaan MBG dan Kopdes, Hashim Soroti Potensi Pajak dari Tukang Pijat hingga Warteg

0
1793624387003

JAKARTA – Besarnya aktivitas ekonomi masyarakat yang belum tercatat secara optimal menjadi perhatian Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai masih terdapat potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan dari berbagai transaksi ekonomi sehari-hari, mulai dari jasa tukang pijat, tukang cukur, warung makan hingga salon kecantikan.

Sorotan tersebut disampaikan Hashim dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara optimal. Nilainya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun berdasarkan angka yang ia atribusikan kepada Bank Dunia.

Menurut Hashim, salah satu penyebabnya adalah banyaknya transaksi tunai yang berlangsung tanpa kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Aktivitas tersebut terjadi dalam berbagai sektor jasa dan usaha masyarakat.

Ia mencontohkan pembayaran jasa tukang cukur yang datang ke tempat tinggalnya serta jasa pijat yang digunakan keluarganya. Transaksi serupa, menurutnya, juga berlangsung dalam jumlah besar di warung makan, warteg, dan salon kecantikan.

Hashim menilai, apabila aktivitas ekonomi yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat tercatat dan terjangkau sistem administrasi negara, potensi penerimaan pemerintah bisa meningkat.

Penerimaan Negara Dikaitkan dengan Pembiayaan Program Prioritas

Dalam paparannya, Hashim juga menyoroti pentingnya memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Menurutnya, Indonesia memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas fiskal apabila potensi penerimaan negara dapat dikelola secara lebih optimal.

Ia turut menyinggung rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebut masih berada di kisaran 12 persen. Hashim membandingkannya dengan sejumlah negara lain dan menilai masih terdapat peluang untuk memperluas penerimaan negara.

Dalam pemberitaan mengenai Rapimnas Kadin tersebut, Hashim juga menyampaikan simulasi bahwa kenaikan rasio penerimaan negara hingga setara Kamboja berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun.

Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Hashim berdasarkan perbandingan rasio penerimaan negara, bukan jumlah pajak yang dipastikan akan diperoleh langsung dari tukang pijat, tukang cukur, atau warteg.

Teknologi dan AI untuk Memperkuat Pengawasan Pajak

Hashim juga menyoroti pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Digitalisasi dinilai dapat membantu pemerintah memperbaiki pencatatan transaksi, memperluas jangkauan administrasi pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat diharapkan dapat teridentifikasi secara lebih baik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usaha Kecil Jangan Sampai Terbebani

Meski potensi penerimaan negara menjadi perhatian, perluasan basis pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi pelaku usaha kecil.

Transaksi tunai tanpa kuitansi tidak otomatis berarti setiap pelakunya wajib dikenai PPN. Kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, status wajib pajak, batasan omzet, serta ketentuan dan fasilitas perpajakan yang berlaku.

Karena itu, optimalisasi penerimaan negara perlu dibarengi penyederhanaan administrasi, edukasi perpajakan, serta kebijakan yang tidak membebani usaha mikro dan kecil secara tidak proporsional.

Pernyataan Hashim tersebut kembali membuka pembahasan mengenai besarnya potensi ekonomi Indonesia yang belum tercatat dan bagaimana negara dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.

Pada akhirnya, tantangan pemerintah bukan sekadar memperbesar penerimaan pajak, melainkan memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan mampu menopang pembiayaan pembangunan serta program prioritas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *