Menteri HAM Natalius Pigai Turun Tangan! Penggerebekan Ponpes Sukoharjo Disorot, Dugaan Intimidasi Santriwati Jadi Perhatian

0
1793622214440-1

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengambil langkah menyikapi polemik penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pigai telah memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Tengah untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan secara objektif.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai keberatan dan laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan ustazah saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren.

Melalui pernyataannya, Pigai meminta jajarannya mendatangi langsung pondok pesantren untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut. Ia juga meminta laporan hasil pemeriksaan segera disampaikan.

“Saya sudah perintahkan Kanwil HAM Jawa Tengah untuk datangi dan cek langsung secara objektif ke Pondok Pesantren dan saya tunggu laporan secepatnya,” demikian pernyataan Pigai sebagaimana dikutip dari akun media sosialnya, Senin (2/11/2026).

Pigai juga menegaskan pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam mencetak sumber daya manusia unggul di Indonesia.

Penggerebekan Dini Hari Picu Kontroversi

Polemik ini bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.

Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, aparat kepolisian datang ketika para santriwati dan ustazah sedang beristirahat.

Pihak pesantren mengungkapkan bahwa sejumlah aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu dan melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok.

Sebanyak 12 santriwati yang masih berusia anak-anak dan empat ustazah disebut berada di lokasi ketika penggerebekan berlangsung.

Pengurus pesantren juga mempersoalkan dugaan penodongan senjata terhadap santriwati, termasuk perlakuan terhadap mereka yang belum sempat mengenakan jilbab dan pakaian lengkap.

Setelah penggeledahan, para santriwati dan ustazah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.

Komnas HAM Ikut Menyoroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Persoalan ini juga mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyoroti dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, perlakuan terhadap anak di bawah umur, serta aspek sensitivitas gender dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pondok putri.

Komnas HAM juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Selain itu, pemulihan psikologis atau trauma healing bagi para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang terdampak juga menjadi perhatian.

Komnas HAM menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Namun, pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri Diminta Menjelaskan Prosedur Penggeledahan

Di sisi lain, Polri telah menyampaikan empati kepada para santriwati dan keluarga yang terdampak peristiwa tersebut.

Polri juga menyatakan bahwa berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

Dengan adanya perhatian dari Kementerian HAM dan Komnas HAM, publik kini menunggu hasil pemeriksaan serta penjelasan menyeluruh mengenai tindakan aparat di lapangan.

Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan

Peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan.

Aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum. Namun, setiap tindakan harus memperhatikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan secara transparan dan berdasarkan bukti.

Kini, masyarakat menantikan hasil pemeriksaan Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah serta tindak lanjut dari institusi kepolisian.

Yang terpenting, kebenaran harus diungkap secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada pertanggungjawaban. Jika tindakan aparat telah sesuai ketentuan, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab, hukum seharusnya memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan.

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *