Rizkan Al Mubarrok: Kekuasaan Adalah Amanah, Uang Negara Wajib Dipertanggungjawabkan dan Rakyat Berhak Mengawasi
SOROTAN PUBLIK — Ada prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara yang tidak boleh dikaburkan oleh pergantian presiden, perubahan kabinet, ataupun dinamika politik kekuasaan: uang negara bukan milik pribadi orang-orang yang sedang memerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi kewenangan tersebut selalu disertai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Prinsip inilah yang menjadi dasar perspektif Rizkan Al Mubarrok dalam melihat hubungan antara kekuasaan, keuangan negara, kedaulatan rakyat, dan tanggung jawab pemerintah.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memegang kendali atas anggaran negara. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah untuk apa anggaran digunakan, bagaimana keputusan pengeluaran ditetapkan, siapa yang memperoleh manfaat, serta sejauh mana masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya.
Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hak istimewa untuk menggunakan kekuasaan tanpa batas. Kewenangan pemerintahan merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Pemerintah adalah penyelenggara dan pengelola keuangan negara, bukan pemilik pribadi uang negara.
Kalimat tersebut bukan sekadar slogan. Di dalamnya terdapat prinsip tentang batas kekuasaan, akuntabilitas, keterbukaan, dan tanggung jawab negara kepada masyarakat.
KEKUASAAN ADALAH AMANAH, BUKAN KEPEMILIKAN
Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan menggunakan uang negara tanpa batas.
Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan para menteri atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Artinya, kewenangan mengelola uang negara selalu dibatasi oleh hukum dan tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, perbedaan antara kewenangan dan kepemilikan merupakan prinsip yang sangat mendasar.
Seseorang dapat diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya publik, tetapi kewenangan tersebut tidak menjadikannya pemilik pribadi atas sumber daya yang dikelolanya.
Presiden dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan sesuai konstitusi. Menteri dapat menggunakan anggaran sesuai tugas dan kewenangannya. Pejabat negara dapat mengambil keputusan berdasarkan mandat jabatan.
Namun, setiap keputusan yang menggunakan keuangan negara harus memiliki dasar hukum, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Kekuasaan memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi tidak pernah menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keputusan itu.
KONSTITUSI MENEMPATKAN APBN UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT
Prinsip pengelolaan uang negara memiliki landasan konstitusional yang sangat jelas.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Rumusan konstitusi tersebut mengandung pesan yang tidak boleh diabaikan.
APBN bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. APBN merupakan instrumen kebijakan negara yang menentukan bagaimana penerimaan dan pengeluaran dialokasikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan serta mencapai tujuan bernegara.
Karena itu, pengelolaan anggaran harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.
Anggaran pendidikan harus diarahkan untuk mendukung kualitas dan akses pendidikan. Anggaran kesehatan harus memperkuat pelayanan dan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Anggaran infrastruktur harus memperhatikan kebutuhan, kualitas pembangunan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Demikian pula anggaran pertahanan, keamanan, perlindungan sosial, dan berbagai program strategis lainnya harus memiliki dasar kebijakan serta pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, perlu dipahami bahwa besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan pemborosan. Begitu pula besarnya manfaat yang dijanjikan tidak otomatis membuktikan keberhasilan.
Penilaian harus didasarkan pada kebutuhan, legalitas, efisiensi, efektivitas, hasil, dan dampak yang dapat diverifikasi.
Di sinilah konstitusi memberikan arah yang jelas: pengelolaan keuangan negara harus terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
RAKYAT MEMBAYAR PAJAK, PEMERINTAH WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELOLAANNYA
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.
Masyarakat dan dunia usaha berkontribusi melalui berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta jenis pajak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penerimaan perpajakan, negara juga memperoleh penerimaan dari sumber-sumber lain yang sah.
Seluruh penerimaan tersebut masuk dalam kerangka keuangan negara dan dikelola berdasarkan ketentuan hukum.
Memang, pembayaran pajak tidak berarti setiap warga memiliki hak kepemilikan pribadi atas bagian tertentu dari APBN. Akan tetapi, masyarakat mempunyai kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana penerimaan negara dikelola dan bagaimana anggaran dibelanjakan.
Sebab, keputusan anggaran memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.
Ketika pemerintah menentukan prioritas pembangunan, keputusan tersebut dapat memengaruhi kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, kesempatan ekonomi, perlindungan sosial, dan berbagai kebutuhan publik lainnya.
Karena itu, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan mendasar:
Apakah anggaran telah dialokasikan berdasarkan kebutuhan yang paling penting?
Apakah program pemerintah memiliki sasaran yang jelas?
Apakah belanja negara dilaksanakan secara efisien dan sesuai peraturan?
Apakah hasil program sebanding dengan biaya yang dikeluarkan?
Apakah manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat?
Apakah informasi mengenai penggunaan anggaran tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Justru, pengawasan yang dilakukan berdasarkan fakta dapat membantu mencegah kesalahan kebijakan, mengidentifikasi kelemahan pelaksanaan, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam pandangan Rizkan Al Mubarrok, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima keputusan pemerintah tanpa memiliki ruang untuk mengetahui dan mengevaluasi kebijakan publik.
Rakyat mempunyai kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memiliki hak konstitusional yang harus dihormati.
SETIAP RUPIAH HARUS DAPAT DIUJI: LEGALITAS, EFEKTIVITAS, DAN MANFAAT
Pengawasan keuangan negara tidak boleh hanya dibangun berdasarkan kemarahan atau kecurigaan.
Pengawasan yang berkualitas membutuhkan data, dokumen, argumentasi, dan ukuran yang dapat diuji.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting dalam menilai penggunaan anggaran.
Pertama, apakah anggaran digunakan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku?
Kedua, apakah program yang dibiayai benar-benar mencapai tujuan yang telah ditetapkan?
Ketiga, apakah hasilnya memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat?
Ketiga pertanyaan tersebut merupakan fondasi evaluasi kebijakan publik.
Sebuah program dapat memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya belum tentu efektif. Sebuah proyek dapat selesai secara administratif, tetapi manfaatnya masih perlu dievaluasi. Sebaliknya, sebuah kebijakan yang dikritik masyarakat tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, kritik harus dibedakan dari tuduhan hukum.
Jika terdapat indikasi penyimpangan, diperlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berwenang. Jika ditemukan ketidakefisienan, perlu dilakukan evaluasi. Jika program tidak mencapai sasaran, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya dan mempertimbangkan perbaikan.
Tujuan pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan agar kewenangan publik tidak disalahgunakan dan anggaran negara benar-benar dikelola sesuai tujuan.
Rizkan memandang bahwa keberanian mengawasi harus berjalan bersama kecermatan memeriksa fakta.
Sebab, pengawasan tanpa data berisiko berubah menjadi prasangka, sedangkan kekuasaan tanpa pengawasan berisiko kehilangan akuntabilitas.
MENGKRITIK PEMERINTAH BUKAN BERARTI MEMBENCI NEGARA
Salah satu kekeliruan dalam kehidupan demokrasi adalah menyamakan kritik terhadap pemerintah dengan sikap tidak mencintai negara.
Padahal, pemerintah dan negara merupakan dua hal yang berbeda.
Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan dalam suatu periode pemerintahan. Negara merupakan institusi yang keberlangsungannya tidak bergantung pada satu presiden, satu kabinet, ataupun satu kelompok politik.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis berarti kebencian terhadap Indonesia.
Seseorang dapat mencintai tanah air sekaligus mempertanyakan kebijakan anggaran. Masyarakat dapat mendukung pembangunan nasional sekaligus meminta evaluasi terhadap program yang dinilai tidak efektif.
Warga negara dapat mendukung tujuan suatu kebijakan, tetapi mengkritik mekanisme pelaksanaannya.
Semua itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, kecintaan kepada negara tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa keras seseorang membela pemerintah.
Kepedulian terhadap Indonesia juga dapat diwujudkan dengan menjaga agar kekuasaan berjalan sesuai konstitusi, keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab, dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
Namun, kritik juga harus memiliki batas tanggung jawab.
Kebebasan berpendapat bukan pembenaran untuk menyebarkan fitnah, manipulasi informasi, atau tuduhan tanpa bukti.
Kritik yang kuat harus memiliki argumentasi, data, dan dasar yang dapat diperiksa.
Mencintai Indonesia tidak mengharuskan rakyat menyetujui semua kebijakan pemerintah. Mengawasi pemerintah bukan berarti memusuhi negara.
DEMOKRASI TIDAK BERAKHIR SETELAH PEMILU
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat.
Namun, demokrasi tidak berhenti ketika pemungutan suara selesai.
Setelah pemerintahan terbentuk, masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, mengajukan kritik, dan mengawasi kebijakan publik sesuai ketentuan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan konstitusional tersebut merupakan fondasi penting bagi partisipasi masyarakat.
Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mempelajari dokumen anggaran, meminta informasi publik, menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang, mengikuti forum konsultasi publik, melakukan pemberitaan, hingga menyelenggarakan demonstrasi damai sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik serta mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Tentu, keterbukaan informasi memiliki pengecualian yang diatur undang-undang. Tidak semua informasi negara dapat dibuka tanpa batas.
Namun, pengecualian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat.
Dalam demokrasi yang sehat, pemerintah berhak mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya, tetapi masyarakat juga berhak mempertanyakan dasar dan pelaksanaan keputusan tersebut melalui saluran yang sah.
Pemerintah tidak harus menerima setiap kritik sebagai kebenaran. Namun, kritik yang relevan dan berbasis fakta patut dijawab dengan penjelasan yang memadai.
TRANSPARANSI BUKAN ANCAMAN, MELAINKAN KEKUATAN PEMERINTAHAN
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, atau pernyataan bahwa suatu program telah berhasil.
Kepercayaan membutuhkan informasi yang dapat diperiksa dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Transparansi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui tujuan kebijakan, alokasi anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta hasil yang hendak dicapai.
Akuntabilitas memastikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan bersedia menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.
Keduanya merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, transparansi tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen anggaran dalam jumlah besar.
Informasi harus disajikan secara jelas, akurat, dan dapat dipahami. Angka-angka anggaran perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat agar masyarakat tidak salah memahami alokasi, realisasi, sumber pendanaan, maupun hasil program.
Di sisi lain, masyarakat dan pers juga harus meningkatkan kemampuan membaca data agar pengawasan tidak terjebak dalam potongan informasi yang menyesatkan.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, pemerintah yang memiliki kebijakan kuat seharusnya mampu menjelaskan dasar keputusan dan hasil pelaksanaannya.
Keterbukaan bukan kelemahan pemerintah.
Justru, kemampuan menjawab pertanyaan publik dengan data dan argumentasi merupakan bagian dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
PERS HARUS BERDIRI PADA FAKTA, BUKAN MENJADI ALAT KEKUASAAN
Dalam pengawasan keuangan negara, pers mempunyai peran penting sebagai penyampai informasi dan bagian dari kontrol sosial.
Namun, fungsi kontrol sosial harus dijalankan dengan integritas dan standar profesional.
Pers tidak cukup hanya mengulang pernyataan pejabat atau meneruskan informasi yang sedang ramai di media sosial.
Jurnalis harus memeriksa dokumen, menguji angka, meminta keterangan pihak terkait, membandingkan klaim dengan fakta, serta memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemberitaan harus membedakan fakta terverifikasi, dugaan, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hukum.
Pers tidak boleh mengubah dugaan menjadi vonis.
Sebaliknya, pers juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengajukan pertanyaan ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, independensi pers berarti mempertahankan kebebasan penilaian jurnalistik berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Pers tidak seharusnya menjadi alat pemujaan kekuasaan. Namun, pers juga tidak boleh berubah menjadi mesin penyebar kebencian terhadap pemerintah.
Ketika kebijakan pemerintah memberikan manfaat, pers dapat memberitakannya berdasarkan fakta.
Ketika kebijakan menimbulkan persoalan, pers harus berani mengujinya.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran, pers wajib melakukan verifikasi dan menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Pers yang independen bukan pers yang selalu memuji atau selalu menentang pemerintah, melainkan pers yang konsisten menguji setiap kekuasaan berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
Di sinilah fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi menemukan maknanya.
STANDAR PENGAWASAN HARUS SAMA BAGI SETIAP PEMERINTAHAN
Salah satu tantangan terbesar dalam demokrasi adalah menjaga konsistensi prinsip di tengah perbedaan pilihan politik.
Sering kali, masyarakat memiliki kecenderungan membela kebijakan ketika pihak yang didukung sedang berkuasa, tetapi mempertanyakan kebijakan serupa ketika dijalankan oleh pihak yang berbeda.
Padahal, prinsip tata kelola negara tidak boleh berubah hanya karena pergantian pemimpin.
Standar transparansi harus berlaku bagi setiap pemerintahan.
Standar akuntabilitas harus berlaku bagi setiap pejabat.
Standar kepatuhan terhadap hukum harus berlaku bagi setiap penggunaan anggaran.
Jika suatu kebijakan dinilai baik, penilaiannya harus memiliki dasar yang jelas. Jika suatu kebijakan dinilai bermasalah, kritiknya harus disertai fakta. Jika terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti proses hukum.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, konsistensi inilah yang membedakan pengawasan publik dari sekadar pertarungan kepentingan politik.
Mendukung seorang pemimpin tidak berarti harus membenarkan seluruh kebijakannya.
Mengkritik suatu kebijakan juga tidak berarti harus menolak seluruh program pemerintah.
Yang harus dijaga adalah prinsip bahwa kewenangan publik selalu berada dalam batas hukum dan wajib dipertanggungjawabkan.
UKURAN KEBERHASILAN BUKAN BESARNYA ANGGARAN, MELAINKAN MANFAAT YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pembangunan nasional tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya anggaran yang dibelanjakan.
Keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari kualitas hasil, efektivitas program, pemerataan manfaat, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, pertanyaannya bukan hanya berapa besar anggaran dialokasikan, tetapi bagaimana kualitas dan akses pendidikan meningkat.
Dalam bidang kesehatan, bukan hanya berapa banyak fasilitas dibangun, melainkan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.
Dalam pembangunan infrastruktur, bukan hanya panjang jalan atau besarnya proyek, tetapi juga kualitas, kebermanfaatan, dan keberlanjutannya.
Dalam perlindungan sosial, bukan hanya jumlah anggaran, tetapi juga ketepatan sasaran dan efektivitas penyalurannya.
Cara pandang tersebut penting agar perdebatan mengenai keuangan negara tidak terjebak pada angka nominal semata.
Anggaran adalah instrumen. Tujuan akhirnya adalah menjalankan fungsi negara dan mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan bukan hanya berapa uang yang dibelanjakan, tetapi juga apa hasil yang diperoleh dan bagaimana hasil tersebut dapat diuji.
KESIMPULAN: KEKUASAAN ADALAH AMANAH, RAKYAT BERHAK TAHU DAN MENGAWASI
Persoalan uang negara pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan mendasar tentang demokrasi dan tanggung jawab kekuasaan.
Apakah masyarakat hanya diminta memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, atau juga diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana kewenangan publik dijalankan?
Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang jelas.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan landasan hukum bagi keterbukaan informasi publik dan pengawasan masyarakat.
Semua ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan negara tidak boleh dilepaskan dari prinsip hukum, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
Presiden memiliki kewenangan memimpin pemerintahan. Menteri memiliki kewenangan menjalankan tugas sesuai bidangnya. Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh hukum.
Rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, mengajukan pertanyaan, menyampaikan kritik, dan melakukan pengawasan melalui mekanisme yang sah.
Pers memiliki tanggung jawab untuk memeriksa fakta dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Lembaga pemeriksa dan pengawas memiliki tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Inilah keseimbangan yang dibutuhkan dalam sebuah negara demokrasi.
PESAN RIZKAN AL MUBARROK
Uang negara bukan uang pribadi presiden. Uang negara bukan milik pribadi menteri. Dan jabatan publik bukan hak istimewa untuk menggunakan kewenangan tanpa batas.
Pemerintah diberikan amanah untuk mengelola keuangan negara berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang dapat dijelaskan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Rakyat bukan sekadar penonton dalam penyelenggaraan negara.
Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak bertanya. Rakyat berhak menyampaikan kritik. Dan rakyat berhak mengawasi bagaimana keuangan negara dikelola.
Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci Indonesia. Meminta transparansi bukan berarti menghambat pembangunan. Mempertanyakan anggaran bukan berarti memusuhi pemimpin.
Sebaliknya, kritik yang berdasarkan fakta dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kebijakan dan menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Namun, kritik juga harus bertanggung jawab. Fakta harus diverifikasi, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Pada akhirnya, ukuran kualitas pemerintahan bukanlah seberapa keras pemerintah meminta masyarakat percaya, melainkan seberapa terbuka dan bertanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Kekuasaan adalah amanah. Keuangan negara adalah tanggung jawab publik. Transparansi adalah prinsip tata kelola. Dan pengawasan rakyat merupakan bagian penting dari demokrasi.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang menutup ruang pertanyaan, melainkan negara yang mampu menjawab pertanyaan masyarakat dengan fakta, data, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.
Perspektif Rizkan Al Mubarrok — untuk kepentingan rakyat, tegaknya konstitusi, independensi pers, dan terwujudnya pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab.
