Botok Kembali Berurusan dengan Hukum Usai Siram Jubir PN Pati, MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi
SOROTAN PUBLIK — PATI. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah menyusul insiden penyiraman air mineral terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026), ketika Botok mendampingi warga dalam audiensi di PN Pati. Insiden itu memicu respons dari Mahkamah Agung (MA) dan perhatian Komisi Yudisial (KY) karena berlangsung di lingkungan pengadilan saat aparatur menjalankan tugas.
Berdasarkan laporan detikJateng pada Rabu (14/10/2026), Retno telah melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah sejak Senin (12/10/2026). Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut diterima dan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan secepatnya.
Botok Mengaku Bertindak karena Kekecewaan
Insiden penyiraman terjadi ketika audiensi antara AMPB dan pihak PN Pati berlangsung dalam suasana tegang. Pertemuan itu berkaitan dengan pengawalan perkara yang sedang diproses di pengadilan.
Dalam pemberitaan detikJateng pada Selasa (13/10/2026), Botok mengakui tindakan penyiraman tersebut. Ia menyebut aksinya sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan publik terhadap aparatur yang menurutnya tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Botok juga mengaitkan kekecewaannya dengan tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar oleh hakim. Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim yang harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.
Mahkamah Agung Tegaskan Sikap
Mahkamah Agung menyatakan tidak menoleransi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia, Heru Pramono, menyampaikan bahwa ketidakpuasan terhadap penanganan perkara semestinya disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas aparatur pengadilan.
MA juga menyatakan mendukung proses hukum atas laporan terkait insiden tersebut.
Komisi Yudisial turut menyoroti peristiwa itu dan menilai tindakan penyiraman tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Tuduhan Suap Rp1 Miliar Telah Diklarifikasi MA
Di tengah polemik penyiraman, perhatian publik juga tertuju pada tuduhan dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disampaikan Botok dalam audiensi tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Badan Pengawasan MA telah meminta klarifikasi kepada Retno Lastiani dan menelaah informasi yang diterima. Berdasarkan hasil klarifikasi yang diumumkan pada Senin (12/10/2026), MA menyatakan tidak menemukan indikasi penerimaan suap sebagaimana dituduhkan.
Dengan demikian, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Apabila terdapat bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pelanggaran tetap dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembedaan antara tuduhan, hasil pemeriksaan awal, dan fakta yang terbukti penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi penghakiman publik terhadap pihak mana pun.
Perjalanan Kasus Aktivisme Botok di Pati
Nama Supriyono alias Botok sebelumnya dikenal luas sebagai koordinator AMPB, kelompok masyarakat yang terlibat dalam gerakan menuntut pemakzulan Bupati Pati pada 2025.
Dalam perkara pemblokadean Jalan Pantura Juwana–Pati pada Oktober 2025, Botok dan rekannya, Teguh Istiyanto, dijatuhi pidana enam bulan dengan masa pengawasan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026. Keduanya tidak harus menjalani pidana tersebut di dalam penjara selama memenuhi ketentuan pengawasan yang ditetapkan pengadilan.
Perkara itu menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan aksi protes terhadap keputusan DPRD Pati yang tidak melanjutkan proses pemakzulan kepala daerah.
Kini, Botok kembali menghadapi persoalan hukum yang berbeda. Jika perkara sebelumnya berkaitan dengan penghasutan dalam aksi pemblokadean jalan, laporan terbaru menyangkut dugaan tindak pidana yang berawal dari insiden penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati.
Kedua perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukumnya masing-masing, tanpa mencampuradukkan persoalan aktivisme dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan dalam insiden terbaru.
Aspirasi Publik Harus Disampaikan melalui Jalur Hukum
Peristiwa di PN Pati memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menyampaikan kritik dan kewajiban menghormati keselamatan serta pelaksanaan tugas aparatur pengadilan.
Masyarakat berhak mengawasi proses peradilan, menyampaikan pengaduan, dan meminta dugaan pelanggaran diperiksa. Namun, tuduhan mengenai penyalahgunaan wewenang perlu disertai informasi atau bukti yang dapat ditelusuri, sementara tindakan yang diduga melanggar hukum harus diproses secara objektif.
Di sisi lain, lembaga peradilan juga dituntut menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan masyarakat melalui pemeriksaan pengaduan yang profesional serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan terhadap Botok kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai prosedur. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Publik menantikan penyelesaian perkara ini secara terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Kritik terhadap lembaga negara harus tetap memiliki ruang, sementara dugaan kekerasan dan intimidasi juga tidak boleh diabaikan.
Sumber: Mahkamah Agung RI, ANTARA, detikNews, detikJateng, dan pemberitaan media lokal mengenai insiden di PN Pati.
Catatan redaksi: Status laporan polisi bukan merupakan putusan bersalah. Tuduhan dugaan suap Rp1 miliar telah diklarifikasi oleh MA, yang menyatakan tidak menemukan indikasi suap berdasarkan pemeriksaan yang diumumkan pada 12 Oktober 2026.
