Megawati Titip Pesan kepada Roy Suryo: “Hukum Memang Berat, Tetap Berjuang Tegakkan Kejujuran”

0
1790724853837-1

JAKARTA — Pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Roy terkait perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo mengungkapkan pesan tersebut saat menceritakan pertemuannya dengan Megawati ketika menghadiri takziah dan pemakaman Guruh Soekarnoputra pada Sabtu (26/9/2026).

Menurut Roy, Megawati berpesan bahwa perjalanan menghadapi persoalan hukum memang tidak mudah. Namun, perjuangan untuk mempertahankan kejujuran dan kebenaran harus tetap dilakukan.

“Saya terima pesannya Bu Mega. Moga-moga siapa pun, kita, harus bisa menegakkan kejujuran dan kebenaran di negeri ini,” ujar Roy, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang menjadi sumber informasi tersebut.

Pernyataan Roy tersebut muncul ketika dirinya masih menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Joko Widodo.

Dalam perkara tersebut, Roy telah menempuh sejumlah upaya hukum melalui praperadilan. Hasil dari sejumlah permohonan tersebut tidak seluruhnya sama.

Terbaru, pada 15 September 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dalam perkara nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta dan memerintahkan Menteri Keuangan selaku pihak terkait untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.

Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan Roy mengenai ganti kerugian setelah tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam proses praperadilan.

Dalam permohonannya, Roy sebelumnya meminta ganti kerugian dengan total sekitar Rp206 juta, yang terdiri atas kerugian materiil dan imateriil. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Roy kemudian menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengatakan dana tersebut akan disalurkan melalui yayasan atau perkumpulan kepada pihak yang dinilai membutuhkan.

Sementara itu, perkara pokok yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo tetap merupakan proses hukum tersendiri. Berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah, maupun bantahan dan proses hukum yang muncul sebagai dampaknya, perlu ditempatkan berdasarkan dokumen hukum, putusan pengadilan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang terkait.

Pesan yang diklaim disampaikan Megawati kepada Roy Suryo pun merupakan kesaksian atau keterangan Roy mengenai percakapan tersebut. Substansi lengkap percakapan dan konteksnya menjadi ranah para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, pernyataan mengenai pentingnya kejujuran dan kebenaran kembali menjadi perhatian publik.

Bagi Roy Suryo, pesan tersebut menjadi dorongan untuk tetap menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.

Pada akhirnya, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat bukti, fakta persidangan, serta putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Publik pun memiliki kepentingan agar setiap perkara yang menjadi perhatian luas dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.

Kejujuran, kebenaran, dan keadilan merupakan prinsip yang harus diuji melalui proses hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *