60.323 Hektare PETI di Jambi Jadi Sorotan, Tambang Emas Ilegal Diduga Meluas di 6 Kabupaten
JAMBI — Dugaan luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi pada 2025 menjadi sorotan setelah muncul data yang mencatat luas lokasi tambang ilegal mencapai 60.323 hektare.
Angka tersebut disebut tersebar di enam kabupaten di Jambi. Jika dibandingkan dengan luas wilayah perkotaan, luasan tersebut setara hampir tiga kali luas Kota Jambi.
Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai skala aktivitas pertambangan tanpa izin di Provinsi Jambi serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut.
Namun, angka 60.323 hektare tersebut perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar dapat dipastikan metodologi pendataan, lokasi yang masuk dalam perhitungan, serta status masing-masing area.
Bukan Sekadar Persoalan Aktivitas Tambang
Jika data tersebut terkonfirmasi, persoalan PETI di Jambi tidak lagi dapat dilihat semata sebagai aktivitas pertambangan yang dilakukan secara individual.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam wilayah luas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial yang lebih kompleks.
Kerusakan hutan, perubahan bentang alam, pencemaran sungai, sedimentasi, kerusakan lahan masyarakat, hingga potensi gangguan terhadap kesehatan merupakan sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian.
Dampak tersebut juga tidak selalu berhenti ketika aktivitas penambangan dihentikan. Bekas lubang tambang dan kawasan yang mengalami perubahan fungsi dapat membutuhkan proses pemulihan yang panjang dan biaya besar.
Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan terhadap rantai kegiatan pertambangan, termasuk asal-usul material, distribusi, perdagangan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pemerintah Perlu Buka Data dan Penanganan
Munculnya angka 60.323 hektare juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka informasi secara lebih transparan mengenai kondisi PETI di Jambi.
Publik perlu mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam pendataan, bagaimana metode pengukurannya, berapa luas kawasan yang telah ditertibkan, serta berapa banyak kasus yang telah diproses secara hukum.
Transparansi data penting agar persoalan PETI tidak berhenti pada perdebatan angka.
Jika memang terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin dalam skala puluhan ribu hektare, maka diperlukan langkah terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, serta masyarakat.
Penegakan hukum juga harus menyentuh pihak yang berada di balik rantai ekonomi PETI, bukan hanya pekerja yang berada di lokasi tambang.
Sebab persoalannya bukan sekadar siapa yang menggali tanah dan mengambil emas.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam skala luas, siapa yang mengendalikan rantai pasoknya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang pada akhirnya harus menanggung biaya kerusakan lingkungan.
Emas memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun, nilai tersebut tidak boleh membuat kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat diabaikan.
Jika angka 60.323 hektare tersebut terbukti akurat, maka data itu seharusnya menjadi alarm serius bagi tata kelola sumber daya alam di Jambi.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya emas, melainkan hutan, sungai, lahan masyarakat, kesehatan, dan masa depan ruang hidup masyarakat Jambi.
