36 Kiai Sepuh Berkumpul di Lirboyo, Minta Prabowo Pertimbangkan Abolisi Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
KEDIRI — Sebanyak 36 kiai sepuh dari berbagai daerah menjadi bagian dari pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas proses hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dalam pertemuan itu, para kiai menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, serta berlandaskan fakta persidangan. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut yang menurut tim hukumnya telah diajukan pada 28 September 2026.
Pertemuan di Lirboyo tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah ulama senior yang menyampaikan pandangan mengenai perkara hukum seorang mantan pejabat negara.
Kiai Sepuh Soroti Dugaan Ketidakadilan
KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyampaikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Ia menilai proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan dan tidak membiarkan seseorang diperlakukan secara tidak adil.
“Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” ujarnya dalam pertemuan tersebut, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Pandangan tersebut mencerminkan keprihatinan para kiai terhadap perkara yang sedang berjalan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya ketidakadilan tetap perlu diuji berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.
KH Muhyiddin Ishak juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan perkara yang dianggap tidak adil dapat memicu kekecewaan masyarakat.
“Jangan sampai rakyat terus menggeruduk ke pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan peringatan yang disampaikan dalam forum tersebut. Proses hukum tetap harus berlangsung secara tertib, tanpa intimidasi terhadap aparat, saksi, maupun pihak yang terlibat dalam persidangan.
Tim Hukum Persoalkan Konstruksi Perkara
Dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024, tim hukum Gus Yaqut menyampaikan keberatan terhadap sejumlah aspek penanganan perkara, termasuk konstruksi dakwaan dan persoalan kerugian negara.
Pihak pembela juga menekankan bahwa kesimpulan mengenai keterlibatan terdakwa harus didasarkan pada alat bukti yang diuji di persidangan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut didukung hasil pemeriksaan dan temuan yang telah diverifikasi dalam proses penanganan perkara. KPK menegaskan bahwa pembuktian akan diuji melalui persidangan.
Dengan demikian, klaim bahwa dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun pernyataan bahwa terdakwa tidak menerima uang harus ditempatkan sebagai bagian dari argumentasi pihak pembela, kecuali telah dipastikan melalui pemeriksaan bukti dan putusan pengadilan.
Pencabutan keterangan oleh saksi, apabila benar terjadi, juga perlu dinilai berdasarkan keseluruhan keterangan, alat bukti lain, serta pertimbangan majelis hakim. Satu keterangan saksi tidak dapat dinilai secara terpisah dari keseluruhan proses pembuktian.
Permohonan Abolisi Menjadi Perhatian
Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah permintaan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberian abolisi kepada Gus Yaqut.
Menurut informasi yang disampaikan tim hukum dan diberitakan media, permohonan tersebut telah diajukan pada 28 September 2026.
Secara konstitusional, abolisi merupakan kewenangan Presiden yang pelaksanaannya harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Abolisi berbeda dari grasi. Abolisi berkaitan dengan peniadaan proses penuntutan terhadap perkara pidana, sedangkan grasi berkaitan dengan pengampunan atau perubahan pelaksanaan hukuman setelah adanya putusan pemidanaan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, permintaan abolisi dalam perkara Gus Yaqut tidak otomatis berarti proses hukum telah dihentikan. Keputusan mengenai permohonan tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Keadilan Harus Ditegakkan Tanpa Mengabaikan Proses Hukum
Pertemuan para kiai sepuh di Lirboyo memperlihatkan bahwa perkara kuota haji tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga memunculkan respons dari kalangan ulama dan masyarakat.
Di satu sisi, setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil, kesempatan membela diri, serta penilaian berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji juga menyangkut kepentingan publik dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan serta pengelolaan kuota dijalankan.
Oleh sebab itu, proses hukum harus terbuka terhadap pengujian bukti, tetap menghormati hak terdakwa, dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Dukungan moral dari para kiai merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, dukungan tersebut tidak menggantikan kewenangan aparat dan pengadilan dalam menilai perkara berdasarkan hukum.
Pada akhirnya, publik menantikan kepastian mengenai perkembangan permohonan abolisi sekaligus proses hukum yang berjalan. Prinsip yang perlu dijaga adalah tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa mengurangi kewajiban penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana secara profesional dan bertanggung jawab.
