181 Penindakan Sepanjang Semester I 2026, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,93 Miliar

0
IMG-20260720-WA0036

Bea Cukai Kendari mencatat 181 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I 2026. Dari keseluruhan penindakan hingga 30 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan barang dengan nilai sekitar Rp4,60 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Kendari dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan, dari 181 penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

“Dari seluruh penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai,” ujar Taufik.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut antara lain melalui operasi pasar di 10 kabupaten dan 2 kota, patroli darat terhadap perusahaan jasa pengiriman, serta pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang kena cukai ilegal.

Operasi pasar menjadi salah satu strategi untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat pengecer. Sementara itu, pengawasan terhadap perusahaan jasa pengiriman dan sarana pengangkut dilakukan untuk mengantisipasi pemanfaatan jalur logistik sebagai sarana distribusi barang kena cukai ilegal.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Kendari juga memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama dalam menghadapi pola distribusi barang ilegal yang dapat melibatkan jaringan dan jalur distribusi lintas wilayah.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Semester I 2026, penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp447,86 juta.

Taufik menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni sebagai community protector dan revenue collector.

Sebagai community protector, Bea Cukai menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan. Sementara sebagai revenue collector, Bea Cukai berperan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Terhadap barang kena cukai ilegal yang telah diamankan, Bea Cukai Kendari akan melakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke dalam peredaran masyarakat.

Bea Cukai Kendari juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, sinergi antarlembaga, serta partisipasi masyarakat, Bea Cukai Kendari diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.

Capaian 181 penindakan sepanjang Semester I 2026 sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai masih menjadi agenda penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *