Widya Sari SH Desak APH Bongkar Dugaan Fee Proyek Pemkot Jambi: Jangan Berhenti pada Nama, Telusuri Rantai Uang
JAMBI — Dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak boleh berhenti sebagai percakapan politik, rumor di kalangan kontraktor, ataupun perang narasi di media. Jika memang terdapat permintaan persentase tertentu dari nilai pekerjaan pemerintah, maka satu-satunya cara untuk menjernihkannya adalah membuka seluruh rantai pengadaan secara objektif dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) DPW Provinsi Jambi, Widya Sari, SH, yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar memeriksa permukaan persoalan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan fee proyek yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Widya, isu tersebut harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, saksi, aliran dana, proses pengadaan, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pemberitaan.
“Kalau benar ada fee proyek, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang meminta. APH harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih fundamental: dari proyek mana uang itu berasal, siapa yang menentukan, siapa yang menghubungkan, siapa yang menerima, melalui rekening siapa, dan apakah ada pejabat yang menggunakan kewenangan negara untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Widya.
Bukan Sekadar Isu 13 Persen, Tetapi Harus Dibongkar Mekanismenya
Isu yang berkembang di sejumlah pemberitaan menyebut dugaan permintaan fee sebesar 13 persen dari proyek tertentu di lingkungan Pemkot Jambi. Salah satu pemberitaan juga menyebut nama Edison serta Saleh/Soleh yang disebut sebagai adik kandung Wali Kota Jambi.
Namun, sampai pada tahap informasi yang tersedia saat ini, tudingan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Justru karena itulah, menurut Widya, APH harus masuk.
Pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebut adanya sumber yang mengaku mengetahui komunikasi dengan kontraktor serta dugaan permintaan biaya proyek. Di sisi lain, belum ditemukan konfirmasi resmi yang membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut benar-benar menerima atau meminta uang sebagaimana dituduhkan.
“Jangan jadikan media sebagai pengadilan. Media menyampaikan informasi dan membuka ruang publik. APH-lah yang mempunyai kewenangan untuk menguji apakah informasi tersebut benar atau tidak melalui penyelidikan dan penyidikan,” kata Widya.
Menurut dia, justru akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila dugaan tersebut segera diuji secara hukum.
Jika tidak benar, maka pemeriksaan dapat membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti, maka negara harus bertindak.
Titik Paling Penting: Telusuri Dari APBD sampai Rekening
Widya menilai investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang disebut sebagai “pengatur proyek”.
Ada setidaknya beberapa lapisan yang harus dibuka.
Pertama, perencanaan proyek.
APH dapat membandingkan dokumen perencanaan dengan realisasi anggaran: kapan sebuah pekerjaan muncul dalam perencanaan, siapa yang mengusulkan, berapa nilai pagunya, dan apakah terdapat pola tertentu pada proyek yang kemudian dimenangkan perusahaan tertentu.
Kedua, proses pengadaan.
Pemeriksaan perlu melihat siapa peserta tender, bagaimana proses evaluasi dilakukan, siapa pemenangnya, berapa nilai kontraknya, serta apakah terdapat pola perusahaan yang berulang kali memenangkan pekerjaan tertentu.
Ketiga, hubungan antara pejabat, pihak ketiga, perantara, dan kontraktor.
Jika memang ada pihak di luar struktur pemerintahan yang disebut memiliki kemampuan memengaruhi proyek, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat serius: dari mana kewenangan itu berasal dan apakah terdapat hubungan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Keempat, aliran uang.
Inilah bagian yang menurut Widya paling penting.
“Kalau ada fee, jangan hanya bertanya siapa yang meminta. Telusuri uangnya. Karena uang meninggalkan jejak,” tegasnya.
Rekening koran, transaksi tunai, komunikasi digital, dokumen kontrak, invoice, pembayaran subkontraktor, hingga perubahan nilai pekerjaan dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian apabila memang terdapat dugaan penyimpangan.
Nama Keluarga Pejabat Tidak Boleh Menjadi Bukti, Tetapi Juga Tidak Boleh Menjadi Alasan untuk Tidak Memeriksa
Salah satu aspek yang membuat isu ini sensitif adalah munculnya nama seseorang yang diberitakan sebagai adik kandung Wali Kota Jambi.
Menurut Widya, hubungan keluarga semata-mata tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
“Adik seorang kepala daerah tidak otomatis bersalah hanya karena hubungan keluarga. Tetapi hubungan keluarga juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pintu pemeriksaan apabila memang ada informasi kredibel mengenai keterlibatan dalam urusan proyek pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, kata Widya, pemeriksaan harus menggunakan standar yang sama terhadap siapa pun.
Jika seseorang tidak mempunyai keterlibatan, maka pemeriksaan justru menjadi instrumen untuk membersihkan namanya.
Namun jika ditemukan bukti bahwa seseorang menggunakan kedekatan dengan kekuasaan untuk memengaruhi proyek pemerintah atau menerima keuntungan yang tidak sah, maka persoalannya berubah menjadi persoalan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan.
AWNI: Jangan Ada Tebang Pilih
AWNI DPW Provinsi Jambi, menurut Widya, tidak berkepentingan menentukan siapa yang bersalah.
Yang menjadi kepentingan AWNI adalah memastikan bahwa uang publik dikelola secara transparan dan proyek pemerintah diberikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Sorotan Publik telah memberitakan desakan AWNI agar dugaan fee proyek di lingkungan Pemkot Jambi diusut oleh APH.
Kini, Widya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan dan pernyataan politik.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau ada bukti pelanggaran, silakan proses. Yang tidak boleh adalah masyarakat terus diberi rumor sementara tidak pernah mendapatkan kepastian,” katanya.
Menurut Widya, publik berhak mengetahui apakah proyek pemerintah benar-benar diputuskan berdasarkan kompetensi, kualitas, harga dan aturan pengadaan, atau justru terdapat mekanisme informal di belakang proses resmi.
Pertanyaan yang Harus Dijawab APH
Bagi Widya, kasus ini setidaknya memiliki sejumlah pertanyaan kunci yang harus dijawab melalui penyelidikan:
Siapa yang pertama kali menyebut adanya fee?
Proyek apa saja yang diduga dikenakan fee?
Berapa nilai masing-masing proyek?
Berapa persentase yang diminta dan kepada siapa?
Siapa yang menghubungi kontraktor?
Apakah terdapat bukti komunikasi?
Apakah ada pembayaran?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Apakah terdapat keterlibatan pejabat atau pihak yang memiliki akses terhadap proses pengadaan?
Apakah terdapat perusahaan tertentu yang berulang kali mendapatkan proyek?
Apakah ada hubungan antara proses perencanaan, pemenangan tender, pelaksanaan pekerjaan dan dugaan pembayaran fee?
Jika seluruh pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti, maka publik tidak lagi bergantung pada rumor.
“Bongkar Sampai ke Akarnya”
Widya menegaskan, AWNI tidak ingin persoalan ini digunakan sebagai alat untuk menyerang pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
“Kalau kita serius bicara pemberantasan korupsi, jangan hanya mencari kambing hitam. Bongkar sistemnya. Kalau ada satu orang yang menjadi perantara, cari siapa yang memberi kewenangan. Kalau ada uang, cari sumber dan penerimanya. Kalau ada proyek yang diatur, lihat siapa yang mengatur prosesnya. Kalau ada pejabat yang terlibat, buktikan dengan dokumen,” katanya.
Menurutnya, pendekatan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka 13 persen.
Sebab, angka fee hanyalah pintu masuk. Yang harus dibongkar adalah seluruh mekanisme apabila memang terdapat transaksi ilegal di balik proyek pemerintah.
AWNI, lanjut Widya, meminta APH bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jangan lindungi siapa pun karena jabatan, hubungan keluarga, kekuasaan ataupun kedekatan politik. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Buktikan semuanya dengan hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Widya, masyarakat Kota Jambi tidak hanya mendapatkan berita mengenai dugaan fee proyek, tetapi mendapatkan sesuatu yang jauh lebih penting: kepastian mengenai apakah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat.
Dan apabila dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang fee sebuah proyek.
Ini adalah pertanyaan tentang integritas tata kelola pemerintahan dan apakah APBD Kota Jambi benar-benar bekerja untuk masyarakat.
