VIRAL! Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Hilang Saat Pemeriksaan Kemenimipas, Ada Apa?
BOGOR — Temuan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi Ombudsman RI disebut sudah tidak berada di lokasi ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan lanjutan.
Perbedaan kondisi tersebut kini tengah didalami oleh Kemenimipas.
Dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi, antara lain televisi, sofa, pendingin ruangan atau AC, kulkas, kamar tidur, dapur, serta perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas gym dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakan, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas.
Namun, ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan jajaran Kemenimipas, sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman disebut sudah tidak berada di dalam bangunan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang diselidiki Kemenimipas. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui perbedaan antara kondisi ketika Ombudsman melakukan sidak dan kondisi saat pemeriksaan kementerian dilakukan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan Ombudsman diperiksa secara terbuka.
Yusril mempersilakan media melihat langsung kondisi fasilitas yang ditemukan Ombudsman untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar merupakan fasilitas mewah bagi warga binaan, rumah pegawai, atau fasilitas lain yang memiliki peruntukan resmi.
Yusril juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada pejabat atau pegawai pemasyarakatan yang menyediakan atau mengomersialkan fasilitas bagi narapidana secara tidak semestinya, tindakan sesuai ketentuan akan dilakukan.
Perkembangan terbaru menunjukkan Kemenimipas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Meski demikian, sampai proses pemeriksaan selesai, belum dapat disimpulkan siapa yang memindahkan barang-barang tersebut, kapan pemindahan dilakukan, maupun apa alasan di balik perbedaan kondisi antara pemeriksaan Ombudsman dan pemeriksaan Kemenimipas.
Karena itu, pertanyaan publik mengenai ke mana barang-barang tersebut pergi dan siapa yang bertanggung jawab kini menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan.
Kasus Lapas Cibinong tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan fasilitas yang disebut mewah. Perbedaan temuan antara pemeriksaan Ombudsman dan pemeriksaan kementerian juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai fasilitas tersebut, penggunaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
