UU Reforma Agraria Disahkan, Batas Maksimal Kepemilikan Tanah Belum Ditentukan: Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

0
1790215409137-1

JAKARTA — Pemerintah akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi dasar baru bagi pemerintah untuk menyusun sejumlah aturan pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengenai pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan mengatur batas minimum sekaligus maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, hingga saat ini belum ada angka resmi mengenai berapa luas tanah maksimal yang dapat dimiliki atau dikuasai seseorang, badan usaha, atau pihak lainnya.

“Angka pastinya belum dipatok,” demikian keterangan Nusron yang disampaikan dalam konteks penyusunan aturan turunan UU Reforma Agraria.

Angka Batas Tanah Belum Diputuskan

Artinya, pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September belum otomatis menetapkan angka tertentu mengenai batas maksimal kepemilikan tanah.

Ketentuan teknis mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah masih harus dituangkan dalam peraturan pelaksana.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk memastikan ketentuan dalam UU tersebut dapat diterapkan secara teknis. Nusron sebelumnya menyebut pemerintah menyiapkan aturan mengenai peta jalan reforma agraria serta regulasi pelaksana lainnya.

Dengan demikian, angka luas tanah yang nantinya dianggap sebagai batas minimum maupun maksimum masih menunggu proses penyusunan dan pembahasan pemerintah.

Reforma Agraria Tidak Hanya Soal Batas Kepemilikan

UU Pengaturan Reforma Agraria memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar pembatasan kepemilikan tanah.

DPR menyebut regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan redistribusi tanah, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.

UU tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria. Dalam pembahasan terakhir, nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disepakati berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Lembaga tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Penyelesaian Konflik Agraria Ikut Diatur

Selain pengendalian penguasaan tanah, pemerintah juga akan menyusun mekanisme penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

DPR menyebut UU tersebut ditujukan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih komprehensif dalam menangani sengketa dan konflik agraria sekaligus mencegah kembali terkonsentrasinya tanah setelah proses redistribusi.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah serta memastikan penerima redistribusi memperoleh dukungan agar manfaat reforma agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Menunggu Aturan Pelaksana

Dengan telah disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, tahap berikutnya berada pada penyusunan regulasi pelaksana.

Di sinilah angka batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah akan menjadi salah satu isu yang ditunggu masyarakat.

Pemerintah perlu menerjemahkan mandat UU tersebut ke dalam aturan teknis, termasuk menentukan formula, kriteria, serta penerapan batas penguasaan tanah berdasarkan karakteristik objek dan subjek reforma agraria.

Karena angka tersebut belum ditetapkan, berbagai angka yang beredar di masyarakat mengenai batas maksimal kepemilikan tanah sebaiknya tidak dianggap sebagai ketentuan resmi sebelum pemerintah menerbitkan regulasi pelaksananya.

Pengesahan UU Reforma Agraria pada akhirnya membuka babak baru dalam kebijakan pertanahan Indonesia. Sejumlah ketentuan penting kini menunggu diterjemahkan ke dalam aturan teknis, termasuk batas penguasaan dan kepemilikan tanah serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Publik selanjutnya dapat memantau proses penyusunan PP dan regulasi turunannya untuk mengetahui secara pasti bagaimana batas kepemilikan tanah akan diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *