Seruan Ulama Kawal RUU Perampasan Aset Mengemuka, AMPB Dorong Pengesahan Paling Lambat 15 Desember 2026

0
1790215160645-1

SOROTAN PUBLIK — Seruan agar para ulama dan elemen masyarakat ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Aspirasi tersebut dikaitkan dengan gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang selama ini mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.

Dalam materi yang beredar, terdapat seruan yang mengajak ulama di berbagai daerah untuk memperkuat barisan bersama AMPB dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset serta mendorong pemberantasan korupsi.

Namun, hingga artikel ini disusun, belum ditemukan sumber resmi yang dapat memverifikasi bahwa seruan tersebut secara langsung disampaikan oleh pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng bernama Kiai Safi’i.

Karena itu, atribusi mengenai tokoh tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Terlepas dari klaim tersebut, target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 memang telah disampaikan secara resmi oleh pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada 22 September 2026 mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Saan menyebut target pengesahan tetap mengacu pada batas waktu yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR juga menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis.

DPR sekaligus menyatakan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme partisipasi publik, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU).

AMPB Mendorong Pengawalan Publik

AMPB menjadi salah satu kelompok masyarakat yang secara terbuka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR pada Agustus lalu, AMPB meminta kepastian mengenai tenggat waktu pengesahan. DPR kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut sesuai batas waktu yang telah disampaikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026. Menurutnya, pembahasan tetap membutuhkan proses bersama pemerintah serta partisipasi publik.

Dengan demikian, status RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap pembahasan, bukan telah menjadi undang-undang yang disahkan.

Aspirasi Ulama dan Masyarakat

Dorongan agar ulama dan masyarakat ikut mengawal proses legislasi pada dasarnya berkaitan dengan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang memiliki implikasi penting terhadap mekanisme penegakan hukum, khususnya mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena substansinya menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang atau suatu badan hukum, pembahasannya membutuhkan ketentuan yang jelas mengenai prosedur, pembuktian, perlindungan hak, serta mekanisme pengawasan.

DPR sendiri menyatakan bahwa masukan publik masih diperlukan untuk menyempurnakan materi RUU tersebut sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Pengesahan Masih Menunggu Proses Legislasi

Target 15 Desember 2026 merupakan komitmen dan tenggat yang disampaikan pimpinan DPR, tetapi proses pembahasan tetap harus dilalui sesuai mekanisme legislasi.

Karena itu, masyarakat dapat mengawal proses tersebut dengan mengikuti perkembangan pembahasan, membaca substansi rancangan secara langsung, serta menyampaikan masukan melalui saluran partisipasi publik yang tersedia.

Bagi kelompok masyarakat yang mendukung percepatan RUU Perampasan Aset, pengawalan terhadap tenggat waktu juga dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, klaim mengenai keterlibatan tokoh tertentu, termasuk Kiai Safi’i yang disebut dalam materi beredar, tetap perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau pihak resmi Pondok Pesantren Tebuireng sebelum dipastikan sebagai pernyataan resmi.

Yang sudah jelas, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026, sementara pembahasannya masih berlangsung dan masyarakat masih diberikan ruang untuk memberikan masukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *