Kemenag Batasi Penggunaan HP di Madrasah dan Pesantren, Warganet: “Kok Sekarang Ngurusin HP Juga?”

0
1790215805984-1

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, serta berbagai satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Kebijakan tersebut mengatur penggunaan gawai, termasuk telepon seluler, di lingkungan pendidikan. Murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama proses pembelajaran, kecuali terdapat instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Kemenag menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu dilakukan secara sehat, aman, bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Diatur

Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku bagi murid.

Guru dan tenaga kependidikan juga diarahkan untuk tidak menggunakan gawai selama proses pembelajaran apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi murid, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat.

Satuan pendidikan juga dapat menyediakan tempat penyimpanan khusus seperti loker untuk gawai murid.

Dalam penerapannya, sekolah atau satuan pendidikan dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan pendidikan selesai.

Bukan Sekadar Soal HP

Kemenag juga memasukkan aspek perlindungan anak dalam kebijakan tersebut.

Penggunaan gawai yang tidak tepat dinilai dapat meningkatkan risiko paparan terhadap berbagai konten berbahaya, termasuk perundungan siber, perjudian daring, pornografi, hoaks, kekerasan, serta bentuk penyalahgunaan teknologi lainnya.

Aturan tersebut juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali untuk mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan internet di rumah.

Dengan demikian, pengaturan penggunaan gawai tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin di sekolah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang lebih sehat di lingkungan keluarga.

Berlaku di Berbagai Pendidikan Keagamaan

Ruang lingkup aturan Kemenag cukup luas.

Selain madrasah dan pesantren, kebijakan tersebut mencakup pendidikan diniyah serta berbagai satuan pendidikan keagamaan seperti pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha dan satuan pendidikan sejenis yang berada dalam binaan Kemenag.

Kemenag berharap penggunaan teknologi tetap menjadi bagian dari proses pendidikan, tetapi tidak sampai mengganggu konsentrasi belajar maupun interaksi sosial peserta didik.

Warganet Ikut Berkomentar

Terbitnya aturan tersebut kemudian memunculkan beragam respons di media sosial.

Salah satu komentar yang muncul mempertanyakan kewenangan Kemenag dalam mengatur penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan.

“Kemenag kok sekarang ngurusin HP juga?” tulis salah satu komentar warganet.

Komentar tersebut menggambarkan adanya pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah perlu mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.

Namun, berdasarkan penjelasan Kemenag, kebijakan tersebut ditujukan khusus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif, bukan untuk melarang peserta didik menggunakan teknologi secara keseluruhan.

Teknologi tetap dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran ketika mendapat arahan guru.

Dengan aturan tersebut, Kemenag menempatkan penggunaan gawai sebagai sesuatu yang tetap diperlukan dalam pendidikan, tetapi harus digunakan secara terarah dan proporsional.

Pada akhirnya, penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada aturan teknis masing-masing satuan pendidikan serta kemampuan sekolah, guru, orang tua, dan murid dalam menjalankannya secara konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *