Tiga Remaja di Sampang Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi di Toilet Sekolah
SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ketiga anak tersebut masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15). Korban dalam perkara ini juga masih berusia anak dan berinisial M (13).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/9/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban mengikuti kegiatan sekolah.
Peristiwa bermula ketika korban hendak pulang dan bertemu dengan ketiga terduga pelaku. Polisi menyebut korban kemudian diadang dan dibawa secara paksa menuju sebuah toilet sekolah yang sudah tidak digunakan di wilayah Kecamatan Camplong.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan sebelum terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan.
Polisi menyebut ketiga anak tersebut diduga memiliki peran berbeda. MR diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Sementara F diduga memegang kaki korban, sedangkan RP diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Peristiwa ini terjadi saat korban hendak pulang sekolah. Tiga pelaku yang telah menunggu langsung mengadang dan menyeret korban secara paksa ke dalam toilet sekolah yang dalam kondisi rusak,” kata AKBP Anang Hardiyanto, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mengenai konferensi pers tersebut.
Setelah kejadian, ketiga terduga pelaku meninggalkan korban seorang diri. Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan MR, F, dan RP pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya diamankan dari kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga mendalami dugaan adanya rekaman video terkait perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya peristiwa lain yang melibatkan para terduga pelaku.
Karena seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, mereka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak serta perlindungan terhadap korban yang juga masih di bawah umur.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing anak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Identitas lengkap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipublikasikan untuk menjaga perlindungan anak dan mencegah dampak lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses penyidikan kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
