Tambang Emas Ilegal Disebut Marak di Pasaman, Warga Soroti Puluhan Ekskavator di Simpang Tonang

0
1789721061580-1

PASAMAN, SUMATERA BARAT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Seorang warga setempat menyebut aktivitas pertambangan ilegal tersebut semakin marak dan tersebar di sejumlah wilayah.

Kepada Sumbarkita, Kamis (17/9/2026), warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI, di antaranya Hilia dan Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Simpang Tonang di Kecamatan Dua Koto, serta sepanjang aliran sungai di Sumpu Lubuk Aro, Kecamatan Rao.

Menurut warga tersebut, aktivitas pertambangan paling padat disebut berada di kawasan Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto. Ia mengklaim terdapat puluhan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman.

“Pusat tambang paling padat ada di Simpang Tonang di Kecamatan Dua Koto, di sana ada puluhan alat berat jenis ekskavator pengeruk emas beroperasi sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (17/9/2026).

Warga tersebut juga menyebut aktivitas alat berat di sepanjang aliran sungai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengikis tebing sungai. Ia mengaitkan kondisi kerusakan daerah aliran sungai dengan persoalan banjir yang pernah terjadi di wilayah Dua Koto dan sekitarnya. Klaim tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih memerlukan verifikasi serta penanganan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Selain persoalan lingkungan, warga tersebut juga menyampaikan dugaan adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum dan keamanan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurut keterangannya, dugaan tersebut membuat kegiatan alat berat dapat berlangsung di lapangan.

Warga juga mengklaim adanya pembagian persentase hasil tambang kepada sejumlah pihak di tingkat lokal. Namun, berbagai tudingan mengenai keterlibatan aparat, pihak tertentu, maupun aliran keuntungan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai PETI di Sumatera Barat juga menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah lain. Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Tommy Adam, sebagaimana diberitakan Sumbarkita, menyebut aktivitas PETI tersebar di sembilan daerah di Sumbar, termasuk Pasaman dan Pasaman Barat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk kondisi sungai dan daerah aliran sungai apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan.

Atas munculnya berbagai informasi tersebut, diperlukan verifikasi lapangan dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, jumlah alat berat yang beroperasi, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau keterlibatan pihak tertentu yang melanggar hukum, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Hingga pemberitaan ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat dan pihak pemodal sebagaimana disampaikan warga tersebut masih merupakan tudingan yang memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut secara umum dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *