Tambang Emas Ilegal di Jambi Tembus 60.323 Hektare, Lahan Pertanian Warga Ikut Terancam
JAMBI — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi terus menjadi persoalan serius. Data yang dihimpun dari KKI Warsi menunjukkan luas area yang terindikasi terdampak PETI emas di Jambi mencapai sekitar 60.323 hektare pada 2025.
Sebaran aktivitas tersebut berada di enam kabupaten, yakni Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Kerinci, dan Batanghari. Sarolangun tercatat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, disusul Merangin dan Bungo.
Data tersebut menunjukkan persoalan PETI di Jambi bukan lagi aktivitas yang berlangsung secara terbatas di sejumlah titik, tetapi telah meluas dan bersinggungan dengan kawasan hutan, areal penggunaan lain (APL), serta ruang kehidupan masyarakat.
PETI Mulai Mengancam Lahan Pertanian
Perluasan aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kekhawatiran terhadap lahan produktif masyarakat.
Di sejumlah wilayah, lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian dan persawahan dilaporkan mulai terdesak oleh aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu sumber penghasilan petani sekaligus produksi pangan lokal.
Apabila lahan pertanian terus berkurang, masyarakat dapat semakin bergantung pada pasokan pangan dari daerah lain. Kondisi itu pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya distribusi dan harga yang harus dibayar masyarakat.
Persoalan PETI karena itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, ekonomi masyarakat, pertanian, dan ketahanan pangan.
Polisi Bidik Pemodal dan Jaringan PETI
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang.
Menurut Erlan, aparat akan mengejar pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pengatur kegiatan hingga pihak yang menampung hasil tambang.
“Tidak cukup hanya menangkap operator di lapangan. Kami akan mengejar siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengatur kegiatan, serta siapa yang menampung hasil tambang,” ujar Erlan, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memutus rantai PETI dari tingkat lapangan hingga jaringan yang menopang kegiatan pertambangan ilegal.
Penindakan terhadap pekerja lapangan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber modal, alat berat, serta jaringan perdagangan hasil tambang masih tetap beroperasi.
Masyarakat Disebut Sering Hanya Menjadi Pekerja
Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Sukmareni, menilai faktor ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat terlibat dalam aktivitas PETI.
Namun, masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang tidak selalu menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Mereka umumnya berada di lapangan sebagai pekerja, sementara modal, alat berat, serta jaringan pemasaran hasil tambang berada di tangan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menghadapi berbagai risiko, mulai dari keselamatan kerja, persoalan hukum, hingga dampak kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal dinilai lebih banyak berada pada pihak yang menguasai modal dan jaringan perdagangan.
Ancaman Tidak Berhenti pada Kerusakan Lingkungan
Luas PETI yang mencapai puluhan ribu hektare memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal di Jambi memiliki dampak yang kompleks.
Aktivitas pertambangan dapat mengubah bentang alam, menghilangkan tutupan vegetasi, memengaruhi kualitas sumber air, serta mengganggu lahan yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk pertanian.
Karena itu, pemberantasan PETI membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan pengawasan terhadap pemodal dan rantai perdagangan hasil tambang, pemulihan lingkungan, serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.
Dengan luasan yang mencapai 60.323 hektare pada 2025, persoalan PETI di Jambi menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Keberhasilan pemberantasan tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak pekerja yang ditangkap atau lokasi yang ditertibkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menghentikan sumber pembiayaan, memutus jaringan perdagangan, mencegah aktivitas kembali muncul, dan memulihkan lahan yang telah terdampak.
Jika langkah tersebut dapat dilakukan secara konsisten, pemberantasan PETI tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan lingkungan, pertanian, dan masa depan ekonomi masyarakat Jambi.
