Sidang Kasus Gatut Sunu Mengungkap Dugaan Dana THR Rp912 Juta, Saksi Sebut Aliran Uang ke Sejumlah Instansi
TULUNGAGUNG — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, mengungkap keterangan mengenai dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) senilai Rp912 juta untuk sejumlah pejabat dan kerabat bupati.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 27 Oktober 2026, saksi Erwin Novianto membeberkan proses pengumpulan dana tersebut. Keterangan saksi itu menjadi salah satu sorotan dalam persidangan yang mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.
Erwin, yang disebut pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung dan kemudian menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tulungagung, mengaku hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp700 juta dari jumlah yang diminta.
Menurut keterangannya, dana tersebut dihimpun melalui sejumlah sumber, antara lain pinjaman koperasi, bantuan rekanan atau kontraktor, serta pengumpulan dana internal.
Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap melalui ajudan bupati, yakni Dwi Yoga Ambal dan Sugeng.
Saksi Beberkan Dugaan Alokasi Dana ke Sejumlah Instansi
Dalam persidangan, Erwin juga menyampaikan keterangan mengenai alokasi dana yang disebut ditujukan kepada sejumlah instansi vertikal dan aparat di Tulungagung.
Berdasarkan uraian kesaksian yang disampaikan, alokasi tersebut meliputi sekitar Rp200 juta untuk Polres dan 19 Polsek, Rp138 juta untuk Kodim dan Koramil, Rp130 juta untuk Kejaksaan Negeri, Rp20 juta untuk Ketua Pengadilan Negeri, serta Rp10 juta untuk Inspektorat.
Keterangan tersebut masih perlu ditempatkan sesuai konteks pembuktian di persidangan. Penyebutan suatu instansi dalam kesaksian mengenai aliran uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh personel atau pejabat di instansi tersebut mengetahui, meminta, atau menerima dana secara melawan hukum.
Sejumlah Dana Disebut Telah Dikembalikan
Kesaksian itu juga menyebut adanya pengembalian sejumlah uang. Kejaksaan Negeri Tulungagung disebut mengembalikan Rp75 juta, Polres Rp95 juta, dan Pengadilan Negeri Rp20 juta.
Sementara itu, jumlah dana yang disebut telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan mencapai Rp650 juta hingga Rp675 juta.
Angka-angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam uraian perkara dan perlu dicocokkan dengan dokumen persidangan untuk memastikan jumlah keseluruhan, sumber dana, pihak yang menyerahkan, serta pihak yang mengembalikan uang.
Hakim Tegaskan Dana THR Bukan Hak Penerima
Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa permintaan uang dengan dalih THR kepada instansi lain maupun aparat penegak hukum bukan merupakan hak penerima dan uang tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Penegasan itu menjadi bagian penting dari proses hukum untuk menguji bagaimana dana dikumpulkan, atas dasar apa permintaan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana uang tersebut disalurkan dan dikembalikan.
Perkara ini kembali menyoroti dugaan praktik pengumpulan dana THR di lingkungan pemerintahan daerah. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, dokumen, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan yang berlaku.
