Setor Rp12 Miliar, 26 Calon Bintara Gagal Masuk Polri: Briptu MD Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Polda Jambi
JAMBI — Kasus dugaan penipuan dalam seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Tersangka Briptu MD melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkap dugaan adanya aliran dana hasil perkara tersebut kepada sejumlah anggota Polri.
Keterangan itu, menurut Ferdi, bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Salah satu nama yang disebut dalam BAP adalah seorang perwira berinisial Kombes Pol H yang saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
Ferdi menyebut, dalam pengakuan MD, sebagian uang dari skema kuota reguler diduga mengalir kepada Kombes H. Bahkan, Kombes H disebut pernah memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk menjadi anggota Polri.
“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
26 Orang Gagal, Kerugian Kuota Reguler Rp12 Miliar
Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara tersebut terdiri atas dua rangkaian. Pertama, skema kuota reguler yang disebut menjerat 26 orang dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.
Para korban disebut menyetorkan uang dengan nilai yang cukup besar, bahkan berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per orang, dengan harapan dapat lolos menjadi anggota Polri. Namun, para peserta tersebut pada akhirnya tidak berhasil masuk menjadi Bintara Polri.
Rangkaian kedua berkaitan dengan kuota khusus yang menurut kuasa hukum merupakan skema fiktif. Nilai kerugian dari rangkaian kedua tersebut disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Dengan demikian, total dana yang disebut terkumpul dalam keseluruhan rangkaian dugaan penipuan mencapai hampir Rp28 miliar.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan praktik percaloan rekrutmen bukan hanya menyangkut kerugian finansial para korban, tetapi juga mempertanyakan bagaimana seorang anggota berpangkat Briptu dapat meyakinkan puluhan orang bahwa dirinya mampu membantu meloloskan calon anggota Polri.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Briptu MD
Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada Briptu MD.
Menurutnya, penyidik perlu mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut menerima aliran dana.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.
Selain Kombes Pol H, Ferdi juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Ia bahkan meminta Mabes Polri mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki akses terhadap sistem atau informasi kelulusan seleksi.
“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi melalui penyidikan. Sebab, dugaan adanya aliran dana kepada anggota Polri maupun keterlibatan pihak lain harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Publik Menunggu Pengusutan Sampai Tuntas
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik menjanjikan kelulusan seleksi Bintara dengan imbalan uang. Dalam perkembangan penanganannya, Briptu MD dan Bripda Y disebut telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Jambi dan Mabes Polri dalam menindaklanjuti pengakuan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut.
Jika benar terdapat aliran dana kepada pihak lain, maka pengusutan idealnya tidak berhenti pada orang yang menjadi tersangka awal. Setiap nama yang disebut, setiap transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara, serta setiap pihak yang diduga mempunyai peran harus diuji berdasarkan bukti.
Di sisi lain, nama-nama yang disebut dalam keterangan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor dugaan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini bukan sekadar persoalan uang hampir Rp28 miliar. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen anggota Polri yang semestinya berlangsung transparan, objektif, bersih, dan bebas dari praktik percaloan.
Rakyat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Namun, proses hukum juga harus memastikan setiap tuduhan dibuktikan secara terang dan adil.
