Saweran TikTok Purbaya Disorot, KPK Beri Penjelasan dan Pengamat Dorong Klarifikasi
JAKARTA – Momen siaran langsung TikTok Purbaya Yudhi Sadewa bersama putranya kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberian gift atau saweran digital dari penonton. Peristiwa tersebut terjadi ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam siaran tersebut, sejumlah gift digital muncul di layar, termasuk gift yang memiliki nilai ekonomi. Purbaya terlihat mempertanyakan pemberian tersebut dan meminta agar fitur gift dimatikan karena khawatir menimbulkan persoalan gratifikasi.
Sikap tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengapresiasi kehati-hatian Purbaya sebagai penyelenggara negara dalam merespons pemberian digital tersebut.
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan konteks tayangan yang beredar, pemberian gift tersebut ditujukan kepada akun milik putra Purbaya dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun kewenangan Purbaya sebagai pejabat negara. Meski demikian, KPK tetap membuka ruang konsultasi atau pelaporan apabila masih terdapat keraguan mengenai status pemberian tersebut.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai KPK perlu meminta klarifikasi kepada Purbaya. Menurut Trubus, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Trubus juga menilai kejelasan diperlukan agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pemberian melalui platform digital kepada keluarga pejabat dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa tanpa penjelasan mengenai status dan mekanismenya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aktivitas live TikTok, melainkan juga menyangkut standar akuntabilitas ketika seorang pejabat publik atau keluarganya menerima pemberian melalui platform digital. Ia mendorong adanya koordinasi dengan KPK agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun, hingga pemberitaan mengenai desakan klarifikasi tersebut, tidak terdapat keterangan bahwa Purbaya telah dinyatakan melakukan tindak pidana gratifikasi. Bahkan, KPK sebelumnya menyatakan pemberian tersebut ditujukan kepada akun putranya dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Purbaya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan baru dalam tata kelola etika pejabat publik di era media sosial. Fitur gift, saweran, donasi digital, dan bentuk pemberian virtual lainnya memiliki nilai ekonomi, sehingga diperlukan pemahaman yang jelas mengenai aturan ketika penerimanya memiliki hubungan dengan penyelenggara negara.
Kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara pemberian yang secara hukum memenuhi unsur gratifikasi dan pemberian yang tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seorang penyelenggara negara.
Dengan demikian, polemik saweran TikTok Purbaya saat ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi mengenai status pemberian dan penerapan aturan gratifikasi, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
