Sahroni Minta Provokator Hoaks Diberantas Tuntas, Disebut Ancaman terhadap Negara
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam penyebaran hoaks di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di Jakarta, Selasa (11/8/2026), menyusul pengungkapan Polda Metro Jaya mengenai dugaan praktik terorganisasi dalam produksi dan penyebaran konten provokatif serta berita bohong.
Sahroni menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghapus konten bermasalah dari media sosial. Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rantai yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran konten.
Mulai dari pembuat konten, pemesan, pihak yang membiayai, hingga mereka yang diduga menjadi pengendali atau operator jaringan harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Usut Aktor di Balik Penyebaran Hoaks
Sahroni juga menyoroti dugaan adanya pihak ketiga yang dibayar untuk memproduksi maupun menyebarkan konten bermuatan pidana.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Ia meminta Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam menangani jaringan penyebaran informasi palsu yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Sahroni menilai penyebaran hoaks yang dilakukan secara terorganisasi dapat menjadi persoalan serius apabila konten tersebut sengaja digunakan untuk memprovokasi masyarakat atau memperkeruh situasi keamanan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, namun tetap berdasarkan proses hukum, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah.
Polda Metro Jaya Ungkap Sembilan Tersangka
Pernyataan Sahroni disampaikan setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menahan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten bermasalah, termasuk konten yang berkaitan dengan isu kerusuhan dalam aksi Agustus 2026.
Polisi juga mendalami dugaan adanya aktor atau pihak yang membayar sejumlah orang untuk memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Peran masing-masing tersangka serta dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sahroni menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk menyebarkan informasi palsu secara terorganisasi demi memicu konflik atau mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, pemberantasan jaringan hoaks harus dilakukan secara tuntas, termasuk mengungkap siapa yang berada di balik produksi dan penyebaran konten apabila memang terdapat bukti adanya koordinasi dan pembiayaan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks tetap perlu dilakukan secara transparan dan proporsional agar pemberantasan informasi palsu tidak berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang sah.
Dengan demikian, upaya memberantas hoaks harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
