RUU Daerah Kepulauan Diusulkan untuk Akhiri Ketimpangan, Negara Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat Pesisir
JAKARTA – Upaya menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi ini digagas sebagai langkah strategis untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dinilai masih berorientasi pada wilayah daratan (land-based), sekaligus memperkuat posisi daerah kepulauan dalam sistem pembangunan nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Namun, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, mahalnya biaya transportasi dan logistik, rendahnya akses pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa RUU tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat kepulauan yang selama bertahun-tahun menghadapi ketimpangan pembangunan. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar bertujuan menghadirkan tambahan anggaran, melainkan memastikan negara benar-benar hadir memberikan keadilan pembangunan sesuai karakter geografis Indonesia sebagai negara maritim.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai bahwa meskipun Indonesia telah mengakui diri sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, kebijakan pembangunan nasional hingga kini masih lebih banyak berorientasi pada wilayah daratan. Karena itu, RUU ini diharapkan menjadi kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara.
Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penerapan konsep desentralisasi asimetris yang mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan. Melalui pendekatan ini, luas wilayah laut akan menjadi salah satu indikator dalam perhitungan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga mencerminkan kebutuhan riil wilayah kepulauan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, menyatakan bahwa pendekatan pembangunan berbasis daratan tidak lagi relevan diterapkan di daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan lautan. Menurutnya, kebijakan fiskal harus mampu mengakomodasi kondisi geografis tersebut agar pembangunan berjalan lebih adil dan efektif.
RUU ini juga mengusulkan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan daerah kepulauan. Dana tersebut diharapkan mampu membantu pembiayaan infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, hingga pengembangan ekonomi maritim yang selama ini menghadapi biaya operasional lebih tinggi dibanding wilayah daratan.
Meski demikian, berbeda dengan pembahasan pada periode sebelumnya, rancangan kali ini tidak mencantumkan besaran persentase Dana Khusus Kepulauan secara eksplisit. Pansus memilih menggunakan pendekatan open legal policy sehingga pengaturan teknis mengenai besaran anggaran akan ditetapkan melalui kebijakan pemerintah setelah undang-undang disahkan.
Selain aspek fiskal, RUU Daerah Kepulauan juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan wilayah pesisir dan laut, meningkatkan koordinasi pembangunan antardaerah, mengembangkan sektor pariwisata berbasis kepulauan secara terintegrasi, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian PPN/Bappenas. Proses harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral masih terus berlangsung melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Urgensi pembentukan RUU Daerah Kepulauan semakin menguat mengingat sekitar 28,5 juta penduduk tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dengan jutaan di antaranya masih menghadapi berbagai tantangan kesejahteraan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pembangunan yang lebih merata, memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mengoptimalkan potensi maritim Indonesia sebagai kekuatan ekonomi masa depan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan masukan agar RUU ini tidak hanya memperkuat aspek kelembagaan pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak masyarakat pesisir, nelayan, serta masyarakat adat yang hidup di pulau-pulau kecil.
Dengan dukungan luas dari DPR, DPD, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkecil kesenjangan antarwilayah sekaligus memperkuat identitas Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
