Rp18 Miliar dan 900 Gram Emas Disita Kejati Sulut, GTI Pertanyakan Transparansi Pemeriksaan Pengusaha JA
MANADO — Penyitaan uang tunai sekitar Rp18 miliar dan sekitar 900 gram emas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam penggeledahan terhadap seorang pengusaha berinisial JA menjadi perhatian publik.
Penyitaan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulut pada Juli 2026, selain uang tunai dan emas, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga turut diamankan.
Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut kini dipertanyakan oleh Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger.
Pertanyaan tersebut disampaikan Risat Sanger sebagaimana dikutip dari pernyataannya melalui akun Facebook miliknya.
Menurut Risat, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pengusaha berinisial JA telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Dari informasi yang kami terima, oknum pengusaha berinisial JA sudah dua kali diperiksa. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan dan kejelasan proses pemeriksaan tersebut,” ungkap Risat Sanger.
GTI Pertanyakan Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Risat juga mempertanyakan kejelasan mengenai barang bukti yang telah disita penyidik, termasuk tindak lanjut terhadap uang tunai dan emas yang diamankan dalam penggeledahan.
“Atas nama GTI Sulut, kami juga mempertanyakan kejelasan barang bukti yang disita, selain itu juga kami mempertanyakan hasil pemeriksaan oleh oknum penyidik terhadap pengusaha inisial JA,” lanjut Risat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, termasuk status dan tindak lanjut terhadap barang-barang yang telah diamankan penyidik.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan telah mendapat perhatian masyarakat.
Transparansi Penanganan Perkara Disorot
Risat menegaskan bahwa transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui perkembangan serta arah penanganan perkara tersebut.
“Transparansi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan serta arah penanganan kasus ini,” tegasnya.
Hingga informasi ini disusun, pertanyaan yang disampaikan GTI Sulut tersebut berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan pengusaha berinisial JA serta kejelasan status barang bukti berupa uang tunai dan emas yang disebut telah diamankan penyidik Kejati Sulut.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi di Ratatotok masih menjadi perhatian publik.
