Rp100 Miliar untuk Kejati Jabar: Sah, tetapi Tetap Layak Dipertanyakan

0
1788393760662

Oleh Adrian | Perdana.Asia

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan hibah senilai Rp100 miliar untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Anggaran tersebut antara lain disebut diperuntukkan bagi pembangunan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Bogor dan Sumedang.

Secara prinsip, pemberian hibah kepada instansi vertikal tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindakan ilegal. Namun, besarnya nilai anggaran dan kondisi fiskal daerah membuat kebijakan tersebut tetap layak menjadi perhatian publik.

Pertanyaannya sederhana: apakah alokasi Rp100 miliar untuk pembangunan fasilitas penegak hukum memang menjadi prioritas Pemprov Jawa Barat saat ini?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan korupsi. Justru semakin besar uang publik yang dialokasikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi mengenai urgensi, kebutuhan riil, mekanisme penganggaran, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.

Terlebih, nominal tersebut masih dapat mengalami perubahan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Rp100 Miliar Bukan Angka Kecil

Rp100 miliar bukan angka yang kecil bagi sebuah pemerintah daerah.

Dengan nilai sebesar itu, masyarakat tentu dapat membandingkannya dengan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, mulai dari infrastruktur jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, drainase, pengelolaan sampah hingga peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh?”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah Rp100 miliar untuk kebutuhan tersebut memang diperlukan sekarang?”

Jika pembangunan fasilitas Kejaksaan memang menjadi prioritas, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuannya.

Berapa kebutuhan riilnya? Berapa luas bangunan yang direncanakan? Apakah sudah terdapat kajian kebutuhan? Apakah terdapat aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan? Dan peningkatan pelayanan publik seperti apa yang akan dihasilkan dari pembangunan tersebut?

Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Ada pula persoalan mengenai persepsi independensi.

Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum, sedangkan pemerintah daerah merupakan salah satu institusi yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi objek pengawasan maupun penegakan hukum.

Karena itu, sekalipun pemberian hibah diperbolehkan sesuai ketentuan, hubungan anggaran semacam ini tetap perlu dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tujuannya bukan untuk mencurigai institusi tertentu, melainkan memastikan tidak muncul persepsi mengenai konflik kepentingan atau ketergantungan.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut nantinya.

Ujian Konsistensi Kebijakan Efisiensi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi narasi efisiensi dan penghematan anggaran yang selama ini menjadi bagian dari komunikasi politik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.

Jika efisiensi menjadi prinsip penting dalam pengelolaan APBD, maka setiap pengeluaran dalam jumlah besar semestinya dapat dijelaskan berdasarkan skala prioritas dan manfaatnya.

Publik tidak harus selalu menolak kebijakan pemerintah. Sebaliknya, masyarakat juga tidak semestinya menerima setiap kebijakan hanya karena mendukung pemerintah.

Kalau setelah dihitung Rp100 miliar memang diperlukan, maka pertahankan dengan argumentasi yang terbuka dan data yang jelas.

Jika masih dapat dikurangi, mengapa tidak dikurangi?

Jika belum menjadi prioritas, mengapa tidak ditunda?

Adil kepada Pemerintah, Kritis terhadap Kebijakan

Kita juga harus adil kepada KDM.

Jangan karena mendukungnya, semua kebijakan otomatis dianggap benar. Sebaliknya, jangan pula karena tidak menyukainya, semua kebijakan dianggap salah.

Pemerintahan yang sehat membutuhkan kritik sekaligus apresiasi yang objektif.

Dalam konteks hibah Rp100 miliar untuk Kejati Jabar, publik tidak sedang mengadili atau menuduh adanya tindak pidana. Publik hanya sedang menjalankan hak untuk mempertanyakan penggunaan uang yang bersumber dari APBD.

Hibah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh. Pengalokasiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas belanja, kepatutan, rasionalitas, transparansi, serta manfaat bagi masyarakat.

Setiap tahun, setiap alokasi besar semestinya berani ditanyakan kembali: apakah masih diperlukan?

KDM dan Standar Baru Pengelolaan APBD

Menurut saya, ini justru dapat menjadi kesempatan bagi KDM untuk menunjukkan standar baru dalam pengelolaan APBD Jawa Barat.

Bukan dengan menolak pembangunan fasilitas Kejaksaan, melainkan dengan membuka perencanaannya kepada publik dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki alasan yang jelas serta manfaat yang dapat diukur.

Sebab ukuran pemerintahan yang baik bukan semata-mata seberapa banyak anggaran berhasil dibelanjakan.

Ukuran sebenarnya adalah seberapa besar manfaat yang diterima rakyat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

Pada akhirnya, Rp100 miliar ini bukan hanya soal pembangunan gedung.

Ini adalah ujian kecil mengenai bagaimana uang rakyat diperlakukan: apakah sekadar dibelanjakan karena tersedia, atau benar-benar digunakan karena memang paling dibutuhkan?

Menurut saya, KDM harus memilih yang kedua.

Bagaimana menurut kalian?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *