Rizkan : Kawasan Hutan Bukan Legitimasi untuk Menjarah, Negara Hukum Tidak Memberi Ruang bagi Tindakan Sepihak

0
file_00000000fbd481f880283ae926490971

RIZKAN — Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa status suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penguasaan lahan atau mengambil hasil secara sepihak.

Tokoh pers independen yang akrab disapa Rizkan atau Barok itu menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan, kawasan hutan, maupun sumber daya alam harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada ruang dalam sistem hukum Indonesia bagi tindakan main hakim sendiri. Bahkan jika suatu lahan diklaim sebagai kawasan hutan, itu tidak serta-merta memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk menjarah atau menguasainya secara sepihak,” tegas Rizkan.

Kawasan Hutan Bukan Ruang Tanpa Hukum

Menurut Rizkan, status suatu lahan yang berada dalam kawasan hutan justru menunjukkan adanya aturan dan mekanisme hukum yang harus dipatuhi. Status tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada individu atau kelompok tertentu untuk mengambil alih, menguasai, atau memanfaatkan lahan secara bebas.

Ia menilai, persoalan agraria harus dilihat secara objektif dengan memperhatikan seluruh aspek hukum, termasuk status kawasan, riwayat penguasaan, legalitas kepemilikan, perizinan, serta putusan atau proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perspektif hukum, tindakan seperti memanen hasil kebun tanpa hak, menduduki lahan secara paksa, mengambil barang milik pihak lain, atau menghalangi pihak yang memiliki dasar legal tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran atau tindak pidana terpenuhi.

“Status kawasan hutan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan sepihak. Begitu juga sebaliknya, klaim kepemilikan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan ketentuan hukum kehutanan. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku,” jelasnya.

Kekeliruan Logika dalam Konflik Agraria

Rizkan menyoroti adanya kekeliruan logika yang kerap muncul dalam konflik agraria, yaitu anggapan bahwa apabila suatu lahan bermasalah, disengketakan, atau masuk dalam kawasan hutan, maka siapa pun dapat mengambil atau menguasainya.

Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan berpotensi memperbesar konflik di tengah masyarakat.

“Semakin kompleks status suatu lahan, semakin penting penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak mengambil tindakan sendiri hanya karena menganggap pihak lain tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Sebagai tokoh pers independen yang selama ini dikenal aktif menyuarakan persoalan hak masyarakat, Rizkan menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan hak kepada pihak yang benar-benar berhak harus tetap dilakukan dalam koridor hukum.

Baginya, keberpihakan terhadap masyarakat bukan berarti membenarkan tindakan melanggar hukum. Justru, perjuangan terhadap hak masyarakat harus didasarkan pada fakta, bukti, aturan hukum, dan proses yang transparan agar tidak melahirkan persoalan baru.

Negara Harus Hadir dan Bertindak Objektif

Rizkan juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik penguasaan lahan secara sepihak dapat menimbulkan dampak serius. Selain berpotensi memicu konflik horizontal, kondisi tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jika negara membiarkan praktik seperti ini, maka kita sedang membuka pintu bagi anarki agraria. Hukum akan kalah oleh kekuatan massa, dan itu sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola sumber daya alam kita,” katanya.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, profesional, dan tidak tebang pilih. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, sementara pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh ragu. Ketika ada indikasi pidana, maka negara wajib hadir. Namun, prosesnya juga harus objektif dan berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Rizkan.

Hak Harus Kembali kepada yang Berhak

Rizkan menegaskan bahwa semangat memperjuangkan hak masyarakat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum. Menurutnya, tidak ada perjuangan hak yang dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan cara merampas hak orang lain.

Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat konstitusi bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita ingin hak kembali kepada yang lebih berhak. Tetapi prosesnya harus melalui hukum. Jangan sampai perjuangan untuk mendapatkan keadilan justru melahirkan ketidakadilan baru,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya dan Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok atau yang akrab disapa Barok menempatkan kebebasan pers dan keberpihakan terhadap kepentingan publik sebagai bagian penting dari perjuangannya.

Ia berpandangan bahwa pers independen memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan masyarakat, menyuarakan ketidakadilan, dan mendorong penegakan hukum yang adil tanpa kehilangan sikap kritis dan objektif.

“Kawasan hutan bukan ruang tanpa hukum. Ia justru merupakan wilayah yang memiliki regulasi dan tata kelola yang harus dihormati. Siapa pun yang melakukan penguasaan atau mengambil sesuatu tanpa hak harus berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, negara juga wajib memastikan bahwa hak masyarakat yang sah tidak dirampas. Prinsipnya sederhana: hak harus kembali kepada yang berhak, dan hukum harus menjadi jalan untuk mewujudkannya,” tutup Rizkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *